ADVERTISEMENT

Lima Pengecer Judi Pakong Ditangkap

Kamis, 12 September 2013 17:30 WIB

Share
Lima Pengecer Judi Pakong Ditangkap

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG (Pos Kota) - Lima pengecer dan dua perekap judi jenis fajar Pakong diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Serang di sebuah rumah kontrakan di Kampung Pesisir, Ds Kedaleman, Kec. Tanara, Kab. Serang, Kamis (12/9) siang. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa uang taruhan Rp 3.752.000, puluhan gepok kupon judi, buku rekap dan pulpen. Ketujuh tersangka yang kini diamankan di ruang Unit 1 Satuan Reskrim Polres Serang yaitu Aliyudin alias Onjo, 24, Sambas, 24, Multajam, 33, Edar, 20, dan Dayat alias Doyok, 30, warga Kp Pesisir, Ds Kedalemanan, Kec. Tanara. Sedangkan tersangka Budi, 35, dan Harizal alias Santari, 42, diketahui sebagai warga Kec. Kronjo, Kab. Tangerang. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Fredya Triharbakti mengatakan penggerebegan sarang judi di rumah kontrakan milik Fadilah di Kp Pesisir ini dilakukan sekitar pukul 13:00 WIB. Bermula dari informasi warga setempat yang resah karena dalam beberapa hari, warga kampungnya yang semula berprofesi sebagai nelayan dan buruh berubah menjadi pengecer kupon judi Pakong. "Beberapa tokoh masyarakat mengaku resah karena perjudian marak di kampungnya," kata AKP Fredya didampingi Kanit 1, Iptu Vokky H Sagala. Berbekal dari laporan itu, Tim Tekab yang dipimpin Iptu Oka Nur Hidayat langsung bergerak untuk menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan sarang judi. "Lima tersangka warga Kp Pesisir diketahui sebagai pengecer kupon judi, sedangkan 2 warga Kronjo bertugas merekap nomor-nomor judi," terang Kasat seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Santari, salah satu tersangka mengaku sudah 10 hari beralih profesi sebagai pengedar judi pekong.  Pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan ini mengaku tergiur jadi pengedar judi karena mendapat imbalan Rp 100 ribu. "Saya tertarik karena mendapatkan upah Rp 100 ribu setiap harinya. Banyak atau sedikit kupon yang terjual, saya tetap mendapat Rp 100 ribu," kata Santari seraya mengatakan uang taruhan disetorkan kepada bandar warga Jakarta. (haryono/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT