ADVERTISEMENT

Biaya Tinggi, Pedagang Malas Urus SKDU

Selasa, 10 September 2013 20:58 WIB

Share
Biaya Tinggi, Pedagang Malas Urus SKDU

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR (Pos Kota) – Puluhan pedagang yang membuka kios atau ruko di sekitar  perempatan Jl. Raya Parung-Bogor, Kecamatan Parung diketahui tidak mengantongi  surat keterangan domisili usaha (SKDU). Mereka mengaku tingginya biaya pengurusan SKDU menjadi penyebab malasnya mengurus perzinan. Apalagi para pedagang diminta setiap tahun memperbaharui SKDU-nya. “Tahun lalu saya habis Rp 400 ribu. Mahal, tak sanggup. Padahal saya cuma jualan pulsa dan handphone bekas,” ujar Hendrik.  Selama tiga tahun berdagang di kios yang disewanya itu, dia baru sekali mengurus SKDU. “Percuma punya SKDU, wong jarang diperiksa dari kecamatan,” tambahnya. Sedangkan pedagang lainnya mengakui setiap tahun memperpanjang SKDU. “Memang biayanya mencekik, tapi saya takit kalau dirazia, usahanya saya bisa ditutup,” ujar Rudi, pedagang peralatan olahraga. Kasi Perekonomian Kecamatan Parung Wawan Kuswandi membantah jika pengurusan SKDU dipungut biaya apalagi sampai ratusan ribu rupiah. “Tidak ada biaya sepersen pun SKDU di kecamatan. Memang  proses pengurusannya mulai dari desa lalu ke kecamatan. Bisa saja pungutan itu dilakukan di tingkat desa,” bantahnya. Dia memastikan, pengurusan juga tidak berbeli-belit. “Setelah ada izin dari desa, namanya izin lingkungan lalu dibawa ke kecamatan. Saya jamin sehari tuntas dan gratis,” tegasnya. Data yang tercatat di pihaknya menyebutkan, dari 93 pelaku usaha di kios atau ruko, 63 di antaranya belum mengantongi SKDU sehingga dianggap liar.  Dari jumlah itu kebanyakan pelaku usaha kecil menengah seperti pedagang pulsa,  servia motor, mainan anak, peralatan sekolah dan lain semacamnya. “Padahal jika memiliki SKDU, pelaku usaha ini dapat  mengajukan pembuatan  surat izin usaha perdagangan (SIUP) yang bisa dipakai sebagai syarat meminjam modal di bank,” paparnya Menurutnya, banyak pelaku usaha merasa urusannya selesai, setelah mengurus SKDU di desa, padahal yang mengelurakan keceamatan. “Sekarang desa hanya mengeluarkan surat pengantar,” katanya. (iwan/d) Foto: Pelaku usaha di sekitar perempatan Jl. Raya Parung-Bagor banyak yang tak mengantongi SKDU. (iwan) 

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT