ADVERTISEMENT

Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng Sudah Bisa Ditahan

Senin, 9 September 2013 04:03 WIB

Share
Anas Urbaningrum dan Andi Malarangeng Sudah Bisa Ditahan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) – Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) harus segera menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng, sebab audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Hambalang sudah dikantongi. andi mallarangeng-330Andi MalarangengJadi tidak ada hambatan. Apalagi rasa takut untuk menjalankan perintah undang-undang seperti para tersangka lain, yang ditangani oleh KPK,” tegas Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi di Solo, Minggu (8/9) malam. Menurut Boyamin, yang juga pengacara mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Peninjauan Kembali (PK) satu kali, KPK secepatnya memanggil mantan Sekretaris Dewan Pembina Demokrat itu dan selanjutnya menjebloskan ke Rutan Guntur. “Jadi, KPK jangan berdalih-dalih lagi belum ada audit dari BPK. Ini soal penegakan hukum dan kesamaan di depan hukum (equal the law),” tukasnya. Sebelumnya sempat terjadi tarik-ulur dan menguras energi KPK, ketika banyak pihak mempertanyakan keseriusan lembaga anti rasuah ini dalam menangani kasus Hambalang. Karena setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka, Andi Mallarangeng tidak dikenakan penahanan. SEKITAR RP 463 MILIAR Sampai akhirnya, Ketua BPK Hadi Poernomo menyerahkan hasil audit kepada KPK,  Rabu (4/9) lalu. Dari audit BPK diketahui total lost atau jumlah kerugian negara mencapai Rp463,66 miliar. “Dana yang dikeluarkan melalui APBN untuk Hambalang, 2010-2011 sebesar Rp1,2 triliun. Pelaksanaannya yang dikeluarkan sebesar Rp471 miliar. Namun proyek tidak sesuai rencana, termasuk penggadaan barang dan jasa. Akibatnya negara diduga dirugikan sekitar Rp463 miliar. Ini total loss dan bukan partial loss,” katanya. Selain Andi Mallarangeng, KPK juga telah menetapkan mantan Karo Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar dan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas dijerat terkait dengan gratifikasi, berupa penerima mobil mewah. Sejak disidik Agustus 2011, kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang dikerjakan secara multiyears oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya telah diperiksa sejumlah pihak, mulai mantan Kepala BPN Joyo Winoto hingga isteri Anas, Athiyya Laila. Selain itu sejumlah nama dicegah ke luar negeri, mulai Choel alias Zulkarnaen Mallarangeng (adik Andi), Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri Aman Santosa, Direktur Yodha Karya, Yudi Wahyono dan Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati. (ahi/bu/o)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT