ADVERTISEMENT

Naik Motor Masuk Tol, Petugas Dishub DKI Bakal Kena Sanksi

Jumat, 6 September 2013 11:05 WIB

Share
Naik Motor Masuk Tol, Petugas Dishub DKI Bakal Kena Sanksi

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Media sosial pagi ini, Jumat (6/9) dihebohkan dengan aksi petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang nekat menerabas tol dengan menggunakan motor. Meski tidak dalam tugas. Lebih heboh sang petugas tidak sendiri, ia tengah memboncengi seorang perempuan. Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ulahnya tidak patut ditiru ini masuk melalui pintu Tol Cijago. Oknum Dishub DKI yang menggunakan motor dengan pelat B 6028 PRQ dengan tenang melaju di jalan tol tersebut. Diduga oknum Dishub ini masuk tol guna menghindari macet di jalur arteri. Aksi petugas yang seharusnya mencontohkan kedisiplinan bagi pengendara ini tak ayal membuat geram atasannya. Kepala Dishub DKI, Udar Pristono, mengaku jika oknum petugas tersebut anak buahnya. Sanksi tegaspun akan ia layangkan bagi petugasnya tersebut. "Petugas hanya boleh masuk tol jika dalam tugas pengawalan. Selebihnya tidak boleh. Apalagi untuk urusan pribadi. "Akan kita tindak tegas," jelas Pristono. Petugas tersebut akan dikenakan sanksi penegakan disiplin pegawai negeri sipil. Tingkatan sanksi tersebut mulai dari teguran, penundaan gaji dan pangkat hingga pemberhentian tugas.(Guruh)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT