ADVERTISEMENT

BNN Ungkap Peredaran Shabu di Tanjung Balai

Selasa, 3 September 2013 23:04 WIB

Share
BNN Ungkap Peredaran Shabu di Tanjung Balai

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

CAWANG (Pos Kota) - Badan Narkotika Nasional(BNN)  mengungkap dua kasus peredaran Narkoba jenis shabu-shabu di Tanjung Balai, Sumatera Utara dan Rawamangun, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan itu petugas  mengamankan 4 orang. Kepala Humas BNN, Sumirat mengatakan pengungkapan kasus pertama penyelundupan 6,9 Kg sabu ke Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada (14/6). Pada penangkapan itu petugas menangkap  SS di Tanjung Balai, Sumatera, pada (23/8), kepemilikan kapal yang digunakan oleh jaringan sindikat Narkoba internasional untuk mengangkut sabu dari Malaysia ke Tanjung Balai, Sumatera Utara. "Sebelum kami mengamankan SS, pada (14/6) petugas  menangkap dua orang berinisial I dan JS. Dari tangannya kami amankan  6.912,72 gram shabu yang dikemas dalam tujuh plastik dan disembunyikan dalam ember. Dari hasil pengembangan itu petugas mendapat informasi kalau mereka berdua diperintah seseorang berinisial B, dan rencananya akan menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang berinisial M yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara," ujar Sumirat di kantor BNN, Selasa(3/9/13). Nantinya Sabu asal Malaysia ini akan masuk ke Tanjung Balai, Sumatera Utara. Namun, sebelum barang itu sampai petugas menendusnya dan menangkap kedua orang tersebut. Selang beberapa lama BNN mengamankan seorang kurir sabu berinsial MR als GZ di dalam bus Lorena di terminal bus Rawamangun, Jakarta Timur, pada (25/8). Dari tangan tersangka petugas menyita 155 gram sabu yang dikemas dalam dua bungkus plastik dan disembunyikan di dalam kotak minuman bervitamin "Kepada petugas MR als GZ mengaku diperintah oleh seorang narapidana untuk mengambil paket sabu di sebuah mini market yang berada di kawasan Utan Kayu. Saat ini kami masih mengembangkan dan memeriksaan para tersangka guna pengembangan lebih lanjut,"tambah Sumirat. Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati ATAU pidana penjara seumur hidup. (Wandi/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT