ADVERTISEMENT

Motor Korban Dibawa Kabur

Minggu, 1 September 2013 06:38 WIB

Share
Motor Korban Dibawa Kabur

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANJUNG PRIOK (Pos Kota) – Masyarakat untuk selalu waspada khususnya pengendara sepeda motor jika ada seseorang yang meminta bantuan di tengah jalan. Hal tersebut menimpa, Harun, 25, usai pulang kerja dari kantornya di bilangan Jakarta Pusat. Saat melintas menggunakan sepeda Mio di Jalan Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (31/8) malam, laju motornya dihentikan satu pelaku yang berpura-pura meminta bantuan lantaran motornya mogok. Korban yang tidak curiga kemudian turun dengan membantu mendorong sepeda motor Bead milik pelaku. Kondisi jalan yang sepi, pelaku lalu menodongkan senjata tajam terhadap korban. Rekan pelaku yang sudah mengintai langsung membawa kabur motor korban. Mendapat laporan Tim Resmob Polsek Tanjung Priok melakukan pengejaran berdasarkan keterangan korban. “Kita dapatkan identitas dua pelaku dari 4 rekannya yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Mereka mengaku mengenal dua pelaku berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan korban,” kata Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Yono Suharto. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Sutikno bandit jalanan itu kemudian diburu ditempat biasa mereka nongkrong. Satu pelaku, Wisnu, 19 berhasil dibekuk di Sevel SPBU, Sunter Jaya, Tanjung Priok sementara rekannya, Dwi Putra, 19, diringkus di kawasan Johor Baru, Jakarta Pusat. “Pelaku setiap beraksi sering membawa senjata tajam dan jika melawan akan di tusuk,” ujar Suharto. Dari tangan mereka kedua pelaku polisi menyita 3 buah sepeda motor , 2 handphon, dan satu pisau lipat. “Pisau itu kita amankan dari tangan tersangka Wisnu. Sementara sepeda motornya kita amankan saat mereka gunakan,” sambung Kanit. Setiap beraksi, jelas Kanit mereka selalu berpura-pura sepeda motornya mogok lalu memnita bantuan targetnya. Selain itu pelaku juga sering menuduh korbannya telah menabrak adiknya. “Dan yang lebih sadis mereka langsung memepet motor korbannya lalu menodongkan senjata tajam,” Sebelumnya, pada Kamis (22/8), empat rekan pelaku sudah terlebih dahulu diamankan dalam kasus penggelapan sepeda motor. “Empat pelaku yang sudah kita tangkap ternyata satu kelompok dengan dua tersangka, Wisnu dan Dwi,” sambungnya lagi. Atas perbuatannya keenam pelaku diganjar Pasal 378 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ilham/sir) Teks Gbr- Empat bandit jalanan modus sepeda motor mogok diamankan di Polsek Tanjung Priok. (ilham)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT