ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KARAWANG (Pos Kota) – Penyelenggaraan bursa kerja atau job fair bagi pencari kerja asal Karawang dan sekitarnya di Aula Husni hamid lingkungan Pemkab Karawang, dihentikan setelah Wakil Bupati dan Plt Sekda Pemkab Karawang, sepakat menghentikan kegiatan tersebut sebelum waktunya selesai. Job Fair yang digelar penyelenggara berbendera PT Gita Karya, yang menyewa aula Husni Hamid seharusnya berlangsung selama dua hari mulai Rabu pagi sampai Kamis petang pukul 16:00. Pengunjung bursa kerja yang "menjual” informasi lowongan para pencari kerja dikenai Rp 50 ribu per orang itu, empat jam sebelum waktunya itu terjadi setelah Wakil Bupati Cellica Nurrachadiana bersepakat dengan Plt Sekda Teddy Rusfendi Sutisna usai membahas masalah ini setelah mendapat sorotan tajam media massa, Kamis (29/8). "Kita hanya menutup pungutan tiket pengunjung masuk ke gedung Aula Husni Hamid yang digunakan arena job fair tersebut. Pelaksanaan tetap dilanjutkan hingga jam 16.00 tanpa ada pungutan lagi dalam bentuk apa pun. Kalau ditutup total kasihan sama masyarakat yang masih banyak datang untuk mencari informasi lowongan kerja sambil melamar langsung di tempat itu," ujar dr. Cellica. Berdasarkan informasi diperoleh Pos Kota, sejak Rabu pagi sampai Kamis (29/8) pukul 12:00 Wib, telah mendaftar sekitar 3000 pencari kerja. “Kalau tahun lalu waktu job fair tersebut diselenggarakan LP3I, malah lebih dari tiga ribu pelamar yang ingin mendapatkan bursa kerja itu, " kata petugas Satpol yang ikut berjaga di sana. KECOLONGAN dr. Cellica mengaku pihaknya kecolongan atas adanya kutipan uang yang kemudian berimbas buruk pada citra Pemkab. Seolah Pemkab membiarkan terjadinya komersialisasi sarana milik negara. Apalagi praktik-praktik seperti itu, hanya mencari keuntungan materi di atas kesusahan masyakarat pengangguran. "Kita tidak pernah menyangka akan jadi begini. Saya sudah perintahkan Sekda untuk menindaklanjuti permasalahan ini hingga tuntas. Yaitu dengan memanggil penyelenggara, perwakilan perusahaan maupun pihak-pihak lain yang turut terlibat," tegas Cellica. Plt Sekda Teddy Rusfendi Sutisna berjanji segera meminta DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) guna mengusut kebenaran informasi mengenai pengenaan tiket masuk dari penyelenggaraan job fair tersebut. "Serupiah pun uang tiket masuk yang dipungut oleh penyenggara, wajib mengantongi izin dengan kelengkapan persyaratan yang berlaku, seperti izin keramaian. Karena setiap pungutan tanda masuk itu harus ada karcis atau parporasi yang diketahui DPPKAD. Sehingga hitungan retribusinya kepada kas daerah jelas. Ini kalau bicara aturan main dari legalitas pungutan tanda masuk," jelas Teddy. Sedangkan untuk penyelenggaraan job fair semacam ini, Teddy tegaskan, Pemkab tidak akan menolerir sampai dikenakan pungutan dengan alasan apapun yang dibebankan kepada masyarakat pencari kerja. Apalagi tempat penyenggaraan dilakukan di gedung milik Pemerintah. Walaupun diakuinya, gedung aula Husni Hamid seringkali digunakan masyarakat untuk kegiatan-kegiatan di luar pemerintahan. Namun bukan berarti boleh dikomersialisasikan dan kegiatannya pun, Teddy katakan, harus di luar jam kerja pemerintah atau di hari-hari libur. (nourkinan/d)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT