ADVERTISEMENT

Tiga Nelayan Pembom Ikan Ditangkap Ditpol Air

Rabu, 28 Agustus 2013 22:52 WIB

Share
Tiga Nelayan Pembom Ikan Ditangkap Ditpol Air

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LAMPUNG (Pos Kota) – Dit Polair Polda Lampung dan anggota BKO Baharkam Mabes Polri, menangkap tiga  nelayan penguna bom saat menangkap ikan di wilayah perairan Pulau Tangkil dan Pulau Tegal, Selasa (27/8)  sekitar pukul 17.00 WIB. Ketujuh nelayan yang ditangkap itu yakni, Imron ,37, Pulung ,42, dan Ilan ,30, ketiganya warga Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Mereka ditangkap saat melakukan aktifitas pengeboman di wilayah perairan Pulau Tegal. Menurut pengakuan Imron, mereka nekat melakukan itu karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi.  Dia dan keluarganya merasakan kalau kehidupan keluarganya semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan. Oleh karena itu dia memberanikan diri untuk kembali melakukan pengeboman. Hasil pengeboman ikan diakuinya jauh lebih banyak  dibanding dengan hasil nelayan biasa. Jika nelayan biasa dalam seharinya hanya dapat hasil Rp. 30 – 50 ribu saja,  itu pun harus dipotong dengan uang minyak, terlebih jika musim angin dan ombak ia tidak mendapatkan hasil, karena harus berhenti (menganggur), dengan kondisi itu akhirnnya dia mencukupi kebutuhan dengan cara hutang kepada pemilik warung di kediaman,”Saya pusing karena hutang itu,”kata Imron. Sementara hasil pengeboman, dalam sehari dirinya bisa mengahasilkan ikan banyak bahkan mencapai 1 ton ikan, otomatis semua kebutuhan bisa terpenuhi, seperti kebuthan keluarga, dan biaya operasional. Direktur Polisi Air Polda Lampung, Kombes Pol. Edion mengatakan, ketiga nelayan berikut barang bukti berupa, 30 Kg ampo (bahan pembuatan bom), dan puluhan botol   telah diamankan di Makopol Air Polda Lampung. Atas perbuatanya ketiga nelayan itu akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara, ungkap Edion. (Koesma/d)

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT