ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
LAMPUNG (Pos Kota) – Dit Polair Polda Lampung dan anggota BKO Baharkam Mabes Polri, menangkap tiga nelayan penguna bom saat menangkap ikan di wilayah perairan Pulau Tangkil dan Pulau Tegal, Selasa (27/8) sekitar pukul 17.00 WIB. Ketujuh nelayan yang ditangkap itu yakni, Imron ,37, Pulung ,42, dan Ilan ,30, ketiganya warga Pulau Pahawang, Kabupaten Pesawaran, Lampung. Mereka ditangkap saat melakukan aktifitas pengeboman di wilayah perairan Pulau Tegal. Menurut pengakuan Imron, mereka nekat melakukan itu karena terdesak dengan kebutuhan ekonomi. Dia dan keluarganya merasakan kalau kehidupan keluarganya semakin sulit untuk memenuhi kebutuhan. Oleh karena itu dia memberanikan diri untuk kembali melakukan pengeboman. Hasil pengeboman ikan diakuinya jauh lebih banyak dibanding dengan hasil nelayan biasa. Jika nelayan biasa dalam seharinya hanya dapat hasil Rp. 30 – 50 ribu saja, itu pun harus dipotong dengan uang minyak, terlebih jika musim angin dan ombak ia tidak mendapatkan hasil, karena harus berhenti (menganggur), dengan kondisi itu akhirnnya dia mencukupi kebutuhan dengan cara hutang kepada pemilik warung di kediaman,”Saya pusing karena hutang itu,”kata Imron. Sementara hasil pengeboman, dalam sehari dirinya bisa mengahasilkan ikan banyak bahkan mencapai 1 ton ikan, otomatis semua kebutuhan bisa terpenuhi, seperti kebuthan keluarga, dan biaya operasional. Direktur Polisi Air Polda Lampung, Kombes Pol. Edion mengatakan, ketiga nelayan berikut barang bukti berupa, 30 Kg ampo (bahan pembuatan bom), dan puluhan botol telah diamankan di Makopol Air Polda Lampung. Atas perbuatanya ketiga nelayan itu akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara, ungkap Edion. (Koesma/d)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT