ADVERTISEMENT

Pencuri Sembunyi di Gorong-Gorong Limbah

Rabu, 28 Agustus 2013 21:49 WIB

Share
Pencuri Sembunyi di Gorong-Gorong Limbah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR (Pos Kota) - Tiga pria yang dituduh mencuri battery tower pemancar ditangkap warga Rabu (28/8) pagi. Hendra Muhamad 17, Haryanto alias Uto 24, dan Edi bin Roni 18, sempat berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di gorong-gorong pinggir jalan. Namun upaya ini gagal, karena diketahui warga. Kesal wilayahnya sering terjadi pencurian, warga lalu menghakimi ketiganya, sebelum akhirnya patroli petugas Polsek Ciawi datang menyelamatkan nyawa mereka.Bahkan warga yang masih kesal, terus memberi tinju ke pelaku yang sudah dalam pengawalan petugas. Ketiganya ditangkap di Jalan He Sukma KM5, Desa Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Menurut Uto Haryanto,ia nekat bersembunyi di gorong-gorong pembuangan limbah pabrik, demi menghindari amuk massa. Namun upayanya gagal, karena warga yang mencapai ratusan orang mengetahui keberadaannya. "Pukulan dan tendangan ke wajah dan tubuh Uto secara membabi buta. Polisi yang berada di lokasi, kewalahan. Aksi massa terhenti, setelah salah satu anggota Polsek Ciawi melepaskan tembakan peringatan untuk membubarkan warga,"kata Wakapolsek Ciawi, AKP Riki Wowor. Ketiga pelaku pencurian tertangkap, berawal dari mobil Avanza bernopol F 1258 WI warna silver yang ditumpangi pelaku. Saat melaju dari arah Sukabumi menuju Ciawi, mereka terjaring razia yang dilakukan Polsek Ciawi di Jalan HE Sukma KM 5. "Saya periksa surat-suratnya, ternyata pengemudi tidak punya SIM. Saya lihat di dalam mobil banyak battery tower sama genset. Curiga, saya tanya, barang tersebut punya siapa dan mana surat jalannya," kata Briptu Alfian, petugas Lalulintas yang memeriksa surat-surat kendaraan. Sebelum mendapat jawaban, tiba-tiba dua penumpang dalam mobil yakni Uto dan Edi keluar dan langsung melarikan diri."Sopir tidak lari dan langsung saya pegang,"paparnya. Polisi tadi lalu berteriak. Akibatnya warga ikut mengejar kedua pelaku yang kabur. Uto yang pertama ditangkap di dalam gorong-gorong limbah yang berjarak kurang lebih 200 meter dari lokasi operasi. Proses penangkapan Edi yang sempat bersembunyi di dalam gorong-gorong sempat mengundang perhatian warga. Ratusan warga mengepung gorong-gorong itu. Setelah 20 menit dalam gorong-gorong, Edi yang sempat tidak menghiraukan permintaan polisi, akhirnya keluar. Ia lalu menjadi bulan-bulanan ratusan orang. Meski dalam pegangan petugas, warga yang sudah geram dengan aksi para pencuri, tetap menghajarnya. Polisi yang berusaha mengamankan pelaku dari amukan warga, sempat kewalahan karena jumlah warga yang lebih banyak. "Amukan warga mereda, setelah dua kali tembakan peringatan ke udara. Korban sudah babak "Pelaku masih diperiksa. Kita belum dapat laporan dari penyidik di mana pelaku mencuri barang-barang itu,"kaya AKP Riki. Polisi mengamankan 28 unit battery dan genset sebagai barang bukti. Jika terbukti dalam penyelidikan, maka ke tiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP, ancaman pidana penjara 9 tahun. (yopi

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT