ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BANDUNG (Pos Kota) - Menteri dalam negeri Gimawan Fauzi mengancam akan melaporkan terpidana kasus suap wisma Atlet Nazaruddin, karena telah menuding Mendagri terlibat korupsi dan menerima uang dalam proyek e-KTP. Terpidana pun menuduh ada beberapa oknum pejabat yang melakukan korupsi dam proyek tersebut. “ Kami akan melaporkan terpdana ke polisi,“ tandas Mendagri, usai menghadiri pelantikan dan pengukuhan 1.400 wisudawan Pamong Praja Muda IPDN di Jatinangor, sumedang, Rabu. Dikatakannya, Nazarudin melalui penasehat hukumnya Elza Syarif menyebutkan ada beberapa pejabat melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan e-ktp. Bahkan Nazaruddin menyebut, kasus itu telah dalam tahap penyelidikan di KPK. Menurut Nazar dalam proyek E KTP ada dugaan mark up sebesar 45 persen dari total nilai proyek e-KTP itu sebesar Rp 5,8 triliun. Dalam laporanya Nazarudin menulis pimpinan proyek e-KTP Setya Novanto dan Anas Urbaningrum. Kemudian Ketua Wakil Banggar Mathias Mekeng disebut sebut mendapat USD 500 ribu, dan Olly Dondokambey mendapat USD 1 juta dan Mirwan Amir USD 500 ribu. Dari Anas, dalam tulisan Nazar turun ke Mendagri Gamawan Fauzi, Sekjen Dian Anggraeni, dan PPK Sugiarto termasuk Ketua Panitia Lelang Drajat Wisnu. Nazar pun dalam tulisanya menyebut Ketua dan Wakil Ketua Komisi II DPR Haeruman Harahap mendapat USD 500 ribu, Ganjar Pranowo memperoleh USD 500 ribu dan Arief Wibowo sebesar USD 500 ribu. “ Semua yang ditulis Nazaruddin semuanya ngawur. Saya tidak kenal dengan terpidana. Saya tahu dia setelah ditangkap,“ tandas Gamawan. Meski begitu, Mendagri menyerahkan kasus tudingan itu ke penegak hukum baik itu KPK, Kepolisian dan Kejaksaan. “ Bila Nazarudin menuduh mendagri terima uang, kami tidak segan segan melaporkan Nazarudin. Kami akan segera melaporkan terpdana ke kepolian," tegasnya. (Dono/d)
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT