BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, Dinas Perikanan dan Peternakan (Disnakkan) Kabupaten Bogor rutin memeriksa kesehatan hewan kurban yang akan dijual ke masyarakat.
Dokter hewan sekaligus petugas Disnakkan, Titi Herawati, menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan hewan kurban adalah prosedur wajib bagi seluruh penjual.
“Wajib dicek dulu kondisi kesehatannya karena kalau dijual untuk hewan kurban berarti kondisinya harus sehat sesuai standar, harus layak,” ujar Titi saat dikonfirmasi di Bogor, Senin, 19 Mei 2025.
Setelah dinyatakan sehat, hewan kurban akan diberi stiker penanda. Selain itu, tujuh hari menjelang Idul Adha, Disnakkan juga akan menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan Kurban (SKKH).
Baca Juga: Fakta Menarik Sapi Simmental, Hewan Kurban Pilihan Presiden Prabowo sebagai Kurban Idul Adha 1446 H
“Awalnya kita kasih stiker dulu untuk penanda kalau hewan-hewan yang dijual ini sudah diperiksa dan layak untuk dijadikan hewan kurban. Nanti tujuh hari menjelang Idul Adha baru kita keluarkan surat keterangan resminya sebagai bukti penguat kondisi hewannya masih sehat dan layak,” lanjutnya.
Pemeriksaan dilakukan satu hingga dua kali dalam sepekan, dimulai sebulan sebelum Idul Adha.
Petugas Disnakkan akan turun langsung ke lokasi penjualan dan mengecek kondisi hewan secara menyeluruh.
Jika ditemukan hewan yang sakit, akan diberikan perawatan intensif dan dipisahkan dari hewan yang sehat.
Baca Juga: Penjual Hewan Kurban di Lebak Kebanjiran Pesanan
Bila tak kunjung sembuh, hewan tersebut akan dinyatakan tidak layak untuk dikurbankan.