POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait penghasilan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah besaran gaji untuk PNS dengan golongan IIIA, yang diperkirakan mencapai kisaran Rp5 juta per bulan.
Kenaikan gaji ini akan mulai diterapkan pada Juni 2025.
Berikut ini adalah daftar lengkap gaji terbaru untuk masing-masing golongan PNS berdasarkan regulasi tersebut:
Baca Juga: Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 PNS di Tahun 2025, Cek di Sini
Golongan I:
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Golongan II:
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III:
- IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV:
- IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Baca Juga: Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA atau SMK dengan Gaji Tembus Rp10 Juta!
Kebijakan ini dianggap sebagai langkah signifikan dalam upaya peningkatan kesejahteraan PNS di Tanah Air.