POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025, termasuk untuk pegawai negeri sipil (PNS).
Gaji ke-13 cair serentak untuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan para pensiunan.
Dilansir melalui laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bahwa pencairan gaji 13 PNS akan dicarikan pada Juni 2025.
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Dicairkan? Simak Jadwal Resminya
Nominal Gaji ke-13 PNS 2025
Untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim besaran gaji ke-13 terdiri dari
- Tunjangan kinerja sebesar 100 persen
- Tunjangan melekat
- Gaji Pokok
Untuk ASN di daerah akan mendapatkan gaji ke-13 dengan skema serupa, namun besarannya bakal disesuaikan dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah.
Berikut besaran gaji PNS tahun 2025 yang berlaku hingga saat ini sesuai golongan
Gaji PNS mengalami kenaikan pada 1 Januari 2024 sebesar 8 persen dan nominalnya belum berubah hingga saat ini.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap dan Besarannya
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 naik menjadi Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 naik menjadi Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 naik menjadi Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 naik menjadi Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 naik menjadi Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 naik menjadi Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 naik menjadi Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 naik menjadi Rp 2.591.100-Rp 4.125.600