6 Tuntutan Buruh Saat May Day di Monas: Segera Sahkan UU Ketenagakerjaan Baru

Kamis 01 Mei 2025, 15:05 WIB
Massa buruh menuntut pemerintah untuk segera sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru saat melakukan aksi di Monas, Kamis, 1 Mei 2025 (Sumber: Herdyan Anugah Triguna)

Massa buruh menuntut pemerintah untuk segera sahkan UU Ketenagakerjaan yang baru saat melakukan aksi di Monas, Kamis, 1 Mei 2025 (Sumber: Herdyan Anugah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Aliansi buruh membawa enam tuntutan dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

Aksi May Day yang berlangsung hari ini dihadiri sejumlah aliansi buruh seperti Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Menurut Nafani dari serikat pekerja Garda Metal, mereka menuntut UU Ketenagakerjaan yang baru harus segera disahkan menggantikan UU Omnibus Law yang disinyalir merugikan para buruh.

Dirinya berharap bahwa dengan berlakunya UU yang baru maka UU Omnibus Law diharapkan sudah tidak diberlakukan.

Ribuan massa buruh telah memadati kawasan Monas sejak pukul 09.00 WIB dengan menggunakan dan membawa berbagai atribut.

Baca Juga: Hari Buruh 1 Mei 2025: Aksi Massa di Monas Diperkirakan Sampai Jam Berapa? Beberapa Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara

Berikut adalah 6 tuntutan saat aksi May Day di Monas

  1. Lindungi Buruh dan UU Ketenagakerjaan Baru
  2. Cegah PHK Massal dan Membentuk Satgas PHK
  3. Tolak Outsourcing
  4. Upah Layak
  5. Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset
  6. Desak Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Berita Terkait

News Update