Seperti yang diketahui bersama, jenis pinjaman ini dikenal dengan bunga tinggi dan penagihan yang agresif, sehingga OJK melalui Satgas Pasti terus memberantas entitas keuangan ilegal ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat pinjol ilegal.
Sejak awal Januari 2025 OJK melalui satgas pasti telah memberantas sebanyak 508 entitas keuangan ilegal dan 28 konten pinpri.
Baca Juga: Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui agar Tidak Terjebak!
Hal ini telah dilakukan OJK sejak 2017 hingga 2025, di mana ribuan entitas keuangan ilegal telah diberantas.
“Sejak 2017 sampai 13 Maret 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitias investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri dan 251 entitas gadai ilegal,” bunyi keterangan OJK dikutip pada 30 April 2025.
Kendati demikian, apabila menemukan dan pernah terlibat dengan kedua jenis pinjaman ini, sebaiknya segera lapor OJK agar dilakukan tindakan.
Baca Juga: Ampuh! Hapus Data Pribadi di Pinjol Ilegal Pakai Cara Ini!
Tata Cara Lapor OJK

OJK membuka kanal pengaduan untuk melaporkan aktivitas keuangan ilegal. Pengaduan tersebut melalui sistem informasi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (SIPASTI).
SIPASTI ini merupakan sistem untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait entitas dan/atau aktivitas keuangan ilegal seperti investasi ilegal, pinjol ilegal, impersonation dan sejenisnya.
Adapun tata cara lapor SIPASTI terkait pinjol ilegal atau pinpri, sebagai berikut:
Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal! Ini 7 Aplikasi Pindar Tenor Panjang Legal OJK Tahun 2025
- Kunjungi laman https://sipasti.ojk.go.id
- Saat masuk ke beranda, pilih menu ‘Lapor Sekarang’
- Kemudian formulir pengaduan akan muncul dan perlu diisi oleh konsumen yang meliputi: identitas pelapor, informasi entitas yang diadukan, informasi rekening entitas, bukti pendukung aduan
- Ukuran file bukti pendukung tidak melebihi 10 MB
- Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol ‘Ajukan Laporan’
- Selanjutnya akan muncul notifikasi konfirmasi ‘Apakah Anda Yakin untuk melaporkan data ini?’ lalu klik ‘Ya’
Apabila laporan telah berhasil dikirim, Anda sebagai pelapor akan menerima notifikasi “Laporan Berhasil Dikirim” dan diminta untuk memeriksa email yang telah Anda daftarkan dalam formulir.