Waspada Terlibat Pinpri dan Pinjol Ilegal, OJK: Segera Lapor!

Rabu 30 Apr 2025, 11:30 WIB
Ilustrasi pinjaman pribadi (pinpri) dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). (Sumber: Freepik/Jcomp)

Ilustrasi pinjaman pribadi (pinpri) dan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). (Sumber: Freepik/Jcomp)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat Indonesia kini telah menganggap pinjaman online (pinjol) sebagai opsi untuk mendapatkan dana cepat kala kondisi finansial terdesak.

Namun tak sedikit masyarakat terjerat dalam pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) yang sangat merugikan dari segi finansial dan psikis, karena bunga tinggi serta sering kali adanya intimidasi dan kekerasan.

Tak hanya itu, masyarakat juga acap kali terjebak dengan Pinjaman Pribadi (pinpri) yang sama-sama dinilai merugikan, karena berpotensi menyalahgunakan data pribadi.

Baca Juga: Hati-Hati Terjebak Pinjol Ilegal, Satgas Pasti Imbau untuk Lapor OJK

Perbedaan Pinpri dan Pinjol Ilegal

Sesuai dengan namanya, Pinpri adalah pinjaman yang ditawarkan oleh perorangan atau pribadi kepada seseorang yang sedang membutuhkan dana.

Biasanya pencairan pinpri ini cepat dan syarat tidak sulit semisal KTP, KK, foto hingga akun media sosial.

Meski begitu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa pinpri termasuk dalam entitas keuangan ilegal serta berbahaya.

Sebab jika peminjam gagal bayar (galbay). Maka pemberi pinjaman akan menyalahgunakan data peminjam dan menyebarkan di media sosial.

Baca Juga: 5 Cara Atur Keuangan agar Tidak Tergoda Pinjol

Sekilas pinpri ini praktiknya seperti pinjol ilegal, sehingga OJK mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat jenis pinjaman seperti ini.

Sementara itu, pinjol ilegal merupakan entitas tak berizin yang menawarkan pinjaman pada seseorang yang sedang membutuhkan dana.

Berita Terkait

News Update