POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya tawaran pinjaman online (pinjol), tak sedikit masyarakat yang tertipu dengan layanan abal-abal atau ilegal.
Pinjol ilegal kerap menjanjikan pencairan cepat dengan syarat yang sangat mudah sehingga membuat orang gampang tergoda.
Namun, dibalik penaaran itu, tersembunyi bunga tinggi dan cara penagihan kasar. Hal ini membuat resah para peminjam ketika mengalami gagal bayar (galbay).
Artikel ini akan membahas seputar cara mengecek legalitas pinjol yang dapat Anda lakukan dengan praktis. Simak selengkapnya.
Baca Juga: Simak Perbedaan Antara Pindar Ilegal dan Pinjol Legal agar Tidak Tertukar
Apa Itu Pinjol?
Pinjol atau pinjaman online merupakan platform yang menyediakan layanan pinjaman uang secara daring melalui aplikasi mobile atau situs web.
Di Indonesia, pinjaman daring (pindar) resmi harus terdaftar dan mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol legal atau pindar memiliki Undang-Undang tersendiri sehingga aman bagi para pengguna.
Adapun pinjol ilegal, mereka tidak beroperasi secara resmi dan kerap merugikan debitur dengan bunga yang mencekik serta penagihan agresif.
Baca Juga: 4 Dampak Buruk Galbay Pindar Legal OJK, Jangan sampai Terkena Hal Berikut Ini
Untuk itu, penting bagi Anda menghindari jebakan pinjol ilegal dengan berbagai cara, seperti mengecek keresmiannya.