Waspada Layanan Abal-Abal, Segera Cek Legalitas Pinjol dengan Cara Ini

Rabu 30 Apr 2025, 20:07 WIB
Cek legalitas pinjol demi keamanan. (Sumber: Freepik)

Cek legalitas pinjol demi keamanan. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya tawaran pinjaman online (pinjol), tak sedikit masyarakat yang tertipu dengan layanan abal-abal atau ilegal.

Pinjol ilegal kerap menjanjikan pencairan cepat dengan syarat yang sangat mudah sehingga membuat orang gampang tergoda.

Namun, dibalik penaaran itu, tersembunyi bunga tinggi dan cara penagihan kasar. Hal ini membuat resah para peminjam ketika mengalami gagal bayar (galbay).

Artikel ini akan membahas seputar cara mengecek legalitas pinjol yang dapat Anda lakukan dengan praktis. Simak selengkapnya.

Baca Juga: Simak Perbedaan Antara Pindar Ilegal dan Pinjol Legal agar Tidak Tertukar

Apa Itu Pinjol?

Pinjol atau pinjaman online merupakan platform yang menyediakan layanan pinjaman uang secara daring melalui aplikasi mobile atau situs web.

Di Indonesia, pinjaman daring (pindar) resmi harus terdaftar dan mendapat pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol legal atau pindar memiliki Undang-Undang tersendiri sehingga aman bagi para pengguna.

Adapun pinjol ilegal, mereka tidak beroperasi secara resmi dan kerap merugikan debitur dengan bunga yang mencekik serta penagihan agresif.

Baca Juga: 4 Dampak Buruk Galbay Pindar Legal OJK, Jangan sampai Terkena Hal Berikut Ini

Untuk itu, penting bagi Anda menghindari jebakan pinjol ilegal dengan berbagai cara, seperti mengecek keresmiannya.

Cara Cek Legalitas Pinjol

Berita Terkait

5 Cara Lapor Pinjol Ilegal

Rabu 30 Apr 2025, 18:21 WIB
undefined

News Update