POSKOTA.CO.ID – Isu penyadapan percakapan WhatsApp oleh debt collector (DC) dari penyedia pinjaman online (pinjol) mencuat dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Namun, edukator keuangan terkenal Hendra Setyo menyebut kemungkinan terjadinya penyadapan tersebut sangat kecil, terutama jika pinjol yang digunakan bersifat legal.
“Sebenarnya, soal sadap-menyadap seperti ini seharusnya untuk aplikasi pinjaman legal tidak akan terjadi,” ungkap Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID, dikutip oleh Poskota pada Rabu, 30 April 2025.
Ia menambahkan bahwa praktik penyadapan biasanya dilakukan oleh pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Pinjol Ilegal Sadap Nomor HP, Begini Cara yang Harus Dilakukan!
Waspada terhadap Tautan Mencurigakan
Menurutnya, praktik semacam ini kerap memicu rasa takut dan cemas pada nasabah yang gagal bayar atau mengalami keterlambatan pembayaran. “Selalu ada rasa takut, khawatir, dan banyak hal lainnya,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar masyarakat waspada terhadap tautan mencurigakan atau aplikasi tambahan yang disarankan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Jika sudah terlanjur mengklik tautan atau memasang aplikasi yang tidak jelas, langkah terbaik adalah menghapus aplikasi tersebut atau melakukan reset setelan pabrik.
“Segera uninstall semuanya, atau kalau perlu reset setelan pabrik. Itu akan menyelesaikan semuanya,” katanya.
Baca Juga: Nasabah Gagal Bayar Pinjol Lebih dari Rp10 Juta Bisa Dipenjara? Cek Faktanya
Tetap Tenang
Sementara itu, untuk pengguna iPhone, risiko penyadapan disebut sangat rendah. “Kalau teman-teman pengguna iPhone, seharusnya tidak usah khawatir soal hal seperti ini, karena akan sulit sekali untuk disadap dan diinstal aplikasi-aplikasi yang tidak jelas. Insyaallah aman,” jelasnya.