Viral Siswi SD Dituduh Rusak Fasilitas Sekolah: Ibunya Ganti dengan Meja Baru Senilai Rp400 Ribu, Kepala Sekolah Ditegur Bupati

Rabu 30 Apr 2025, 11:36 WIB
Ibu dari siswi SDN 1 Pasir Tangkil membawa meja dan kursi sendiri ke sekolah setelah diminta mengganti fasilitas yang rusak, kasus ini memicu simpati dan intervensi Bupati Lebak. (Sumber: Twitter/@kegblgnunfaedh)

Ibu dari siswi SDN 1 Pasir Tangkil membawa meja dan kursi sendiri ke sekolah setelah diminta mengganti fasilitas yang rusak, kasus ini memicu simpati dan intervensi Bupati Lebak. (Sumber: Twitter/@kegblgnunfaedh)

Dalam pertemuan langsung dengan Kepala Sekolah SDN 1 Pasir Tangkil, Fifi Siti Rofikoh, Bupati Hasbi menekankan bahwa tidak seharusnya ada pembebanan biaya kepada siswa ataupun wali murid untuk mengganti sarana sekolah yang sudah menjadi tanggung jawab pemerintah melalui anggaran resmi.

“Bukan masalah anak ibu salah atau tidak. Secara anggaran, tidak boleh ada pembebanan biaya kepada murid dan orang tua murid. Itu yang paling penting,” tegas Hasbi sambil memperlihatkan isi grup WhatsApp yang menyinggung permintaan penggantian.

Baca Juga: Masih Simpan Uang Kertas Rupiah Emisi 1979–1982? Cek Syarat dan Cara Tukarnya Sebelum Hangus

Kritik terhadap Etika Komunikasi Sekolah

Hasbi juga menyoroti metode komunikasi pihak sekolah yang dinilai tidak etis. Ia menilai permintaan yang disampaikan melalui grup WhatsApp justru berpotensi mempermalukan anak di hadapan guru dan orang tua lainnya.

“Kalau ada masalah, panggil orang tuanya secara personal. Jangan dibahas di grup. Itu bisa mempermalukan anak dan orang tuanya,” kritik Hasbi.

Sebagai bentuk empati, Bupati memastikan penggantian dana Rp400.000 telah diberikan kepada Arta. Ia juga menegaskan bahwa Dinas Pendidikan telah ditegur dan proses evaluasi internal terhadap sekolah bersangkutan segera dilakukan.

Posisi Hukum dan Regulasi Terkait Pembiayaan Fasilitas Sekolah

Dalam konteks regulasi, sekolah dasar negeri mendapatkan alokasi dana dari pemerintah pusat maupun daerah, termasuk dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Dana ini dialokasikan untuk membiayai operasional dan kebutuhan dasar pendidikan, termasuk pemeliharaan fasilitas.

Maka, permintaan kepada orang tua untuk mengganti meja dan kursi, terlebih tanpa bukti kerusakan akibat siswa, bertentangan dengan prinsip penggunaan dana BOS serta peraturan Kementerian Pendidikan yang menegaskan larangan pembebanan biaya apapun kepada siswa di jenjang pendidikan dasar.

Berita Terkait

News Update