POSKOTA.CO.ID - Artis Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk kini tengah menjadi sorotan atas kasus obat keras yang ada dalam cairan rokok elektrik atau vape.
Nama Ijonk turut terseret setelah tersangka menyebutkan namanya terkait peredaran obat keras jenis etomidate dalam cairan vape.
Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno Hatta memeriksa Ijonk pada 17 April 2025 dan mengamankan tiga tersangka berinisial BTR, EDS dan ER.
Saat ini status dari Ijonk merupakan saksi dan pihak kepolisian tengah mendalami perannya dalam kasus ini.
Baca Juga: Tanggapan Dhena Devanka Soal Kasus Jonathan Frizzy: Speechlees No Comment
Absen di Pemeriksaan Kedua
Mantan suami Dhena Devanka itu, absen dalam pemeriksaan yang kedua pada 21 April 2025.
Pihak kepolisian juga membenarkan bahwa Ijonk absen dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.
“Pemeriksaan kedua yang bersangkutan beralasan sakit,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary juga belum menjelaskan mengapa Ijonk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pasalnya pihak kepolisian sedang menunggu yang bersangkutan untuk diperiksa.