Sikap tenang dan tegas akan menunjukkan bahwa kamu paham hak-hakmu sebagai konsumen dan tidak bisa diperlakukan semena-mena.
5. Laporkan ke Pihak Berwenang Jika Terdapat Unsur Pelanggaran Hukum
Jika DC terbukti melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, segera laporkan ke pihak berwenang.
Kamu bisa melaporkannya ke OJK melalui Kontak OJK 157, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau kepolisian setempat.
Pelanggaran seperti penyebaran data pribadi tanpa izin, ancaman kekerasan, atau pemaksaan pembayaran dengan cara-cara yang tidak manusiawi bisa menjadi dasar laporan.
Ingat, setiap warga negara memiliki hak perlindungan hukum yang sama, termasuk kamu sebagai debitur.
Dengan menerapkan kelima langkah di atas, kamu tidak perlu panik atau merasa harus kabur saat menghadapi DC pinjol.
DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.
Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.