Cara menghadapi DC pinjol sebelum menghapus nomor HP.(Freepik/cookie_studio)

EKONOMI

Teror DC Pinjol Bikin Cemas? Coba 5 Jurus Ampuh Ini Sebelum Blokir Nomor HP

Rabu 30 Apr 2025, 13:36 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit dari korban gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) yang merasa stres hingga memutuskan untuk blokir nomor HP demi menghindari teror dari para debt collector (DC).

Padahal, ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk menghadapi debt collector pinjol sebelum menghapus nomor HP.

Dengan informasi yang tepat, kamu bisa tetap tenang, tahu batasan hukum dan menyelesaikan masalah pinjol secara lebih cerdas.

Mengetahui hak-hakmu sebagai debitur sangat penting agar tidak mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti DC pinjol.

Melalui artikel ini, kamu akan mengetahui langkah-langkah sebelum mengambil keputusan untuk menghapus nomor HP DC pinjol yang terus meneror.

Baca Juga: Sudah Sampai Mana Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2025? Berikut Status Terbarunya

Cara Menghadapi DC Pinjol Sebelum Hapus Nomor HP

Berikut ini lima jurus ampuh yang bisa kamu terapkan untuk menghadapi DC pinjol sebelum menghapus nomor HP, seperti dikutip pada Rabu, 30 April 2025.

1. Catat Identitas dan Nama Perusahaan DC yang Datang

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan saat didatangi DC lapangan adalah mencatat identitas mereka.

Tanyakan nama lengkap, perusahaan tempat mereka bekerja, serta jabatan atau perannya dalam proses penagihan.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka benar-benar berasal dari pihak resmi pinjol dan bukan oknum yang mengatasnamakan DC.

Jangan ragu untuk meminta mereka menunjukkan kartu identitas atau tanda pengenal perusahaan.

Catatan ini akan sangat berguna jika nantinya terjadi pelanggaran atau kamu perlu mengajukan laporan ke pihak berwenang.

2. Pastikan Mereka Membawa Surat Tugas Resmi

DC yang sah dan legal wajib membawa surat tugas resmi dari perusahaan pinjaman online yang diwakilinya.

Surat tugas ini biasanya mencantumkan nama debitur, jumlah utang, dan informasi terkait penagihan.

Jika mereka tidak membawa surat tugas, kamu berhak menolak berinteraksi dengan mereka.

Surat tugas resmi menjadi bukti bahwa mereka memiliki wewenang yang sah untuk melakukan penagihan, dan keberadaan surat tersebut melindungi hak-hak debitur agar tidak terjadi intimidasi di luar ketentuan hukum.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Terdaftar Menerima Bansos PKH 2025 Rp3.000.000 Per Tahun via Rekening KKS? Begini Penjelasannya!

3. Rekam Percakapan atau Dokumentasikan Interaksi Sebagai Bukti

Kamu boleh merekam percakapan dengan debt collector sebagai bentuk perlindungan diri.

Dokumentasi ini bisa berupa video, rekaman suara, atau foto-foto dari interaksi yang terjadi.

Hal ini penting dilakukan jika kamu merasa tertekan, diancam, atau diperlakukan tidak semestinya.

Dokumentasi ini bisa kamu jadikan bukti apabila kamu ingin melaporkan tindakan DC ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kepolisian, atau lembaga perlindungan konsumen.

4. Jangan Melakukan Kekerasan Fisik Maupun Verbal

Meskipun kamu merasa emosi atau takut, penting untuk tetap bersikap tenang dan tidak terpancing provokasi. Hindari melakukan kekerasan fisik maupun verbal terhadap DC.

Karena jika kamu melakukan tindakan yang melanggar hukum, kamu justru bisa terjerat masalah hukum yang lebih serius.

Sikap tenang dan tegas akan menunjukkan bahwa kamu paham hak-hakmu sebagai konsumen dan tidak bisa diperlakukan semena-mena.

5. Laporkan ke Pihak Berwenang Jika Terdapat Unsur Pelanggaran Hukum

Jika DC terbukti melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, segera laporkan ke pihak berwenang.

Kamu bisa melaporkannya ke OJK melalui Kontak OJK 157, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau kepolisian setempat.

Pelanggaran seperti penyebaran data pribadi tanpa izin, ancaman kekerasan, atau pemaksaan pembayaran dengan cara-cara yang tidak manusiawi bisa menjadi dasar laporan.

Ingat, setiap warga negara memiliki hak perlindungan hukum yang sama, termasuk kamu sebagai debitur.

Dengan menerapkan kelima langkah di atas, kamu tidak perlu panik atau merasa harus kabur saat menghadapi DC pinjol.

DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.

Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.

Tags:
debt collector pinjoldebt collector galbaypinjol galbay pinjol pinjaman onlinegagal bayar pinjaman onlinenomor HPDC pinjol

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor