NIK e-KTP Atas Nama Kamu Terdaftar Menerima Bansos PKH 2025 Rp3.000.000 Per Tahun via Rekening KKS? Begini Penjelasannya!

Rabu 30 Apr 2025, 11:20 WIB
Bansos PKH 2025 Rp3.000.000 siap cair ke NIK e-KTP atas nama kamu yang terdaftar di DTSEN lewat Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Bansos PKH 2025 Rp3.000.000 siap cair ke NIK e-KTP atas nama kamu yang terdaftar di DTSEN lewat Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama kamu terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 senilai Rp3.000.000 per tahun? cek di sini informasinya.

Proses pendataan NIK e-KTP untuk menentukan penerima bansos PKH 2025 lewat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) telah dilakukan oleh pemerintah.

Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, Proses pendataan NIK e-KTP lewat DTSEN telah selesai pada akhir Minggu kemarin.

Tentunya penerima wajib memenuhi syarat terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Bansos PKH 2025 Turun Lagi! Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima, Langsung Klik di Sini!

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Syarat penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Pinterest/Sisarasa)

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan

Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

Baca Juga: NIK e-KTP Kamu Diverifikasi Pemerintah Sebagai Penerima Bansos PKH 2025 Rp3.000.000 Cair Per Tahun via Rekening KKS, Cek Informasinya!

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.

5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat

Berita Terkait

News Update