Terjerat Pinjol Ilegal, Hindari dan Begini Cara Atasinya

Rabu 30 Apr 2025, 16:58 WIB
Terjerat Pinjol Ilegal, Hindari dan Begini Cara Atasinya (Sumber: Canva)

Terjerat Pinjol Ilegal, Hindari dan Begini Cara Atasinya (Sumber: Canva)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman darurat atau Pindar memiliki dua macam, yaitu Pindar legal yang resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Pinjol ilegal ini beroperasi tidak secara resmi, sehingga keberadaannya pun merupakan ancaman.

Pinjol ilegal menjadi ancaman bagi para nasabah, apalagi yang tengah membutuhkan dana darurat.

Baca Juga: Jangan Tertipu! Ini Modus Penipuan DC Pinjol Ilegal, Catat Juga Cara Mengatasinya

Untuk itu, masyarakat harus menghindari pinjol ilegal, yang memiliki bahaya terhadap data pribadi nasabah.

Tak dapat dipungkiri, Pindar saat ini menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Apalagi pengajuannya yang terbilang mudah.

Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.

Namun hati-hati terhadap aplikasi pinjol ilegal ini, yang tidak terdaftar di OJK. Sebab datamu tidak aman.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Ini Rekomendasi 5 Pindar Sudah Terdaftar di OJK

Jika sudah terjerat, simak solusi yang bisa kamu lakukan, sesuai dengan yang dirangkum Poskota berikut ini.

Pinjol ilegal kini kian marak di internet. Bahkan mereka seringkali menawarkan via pesan SMS maupun WhatsApp.

Berita Terkait

News Update