Jika Anda mengalami tekanan semacam ini, langkah terbaik adalah melaporkannya ke pihak berwenang seperti OJK, Komnas HAM, atau LBH Konsumen. Jangan biarkan rasa takut mengendalikan hidup Anda. Fokuslah pada pemulihan finansial secara bertahap, bukan pada menjaga skor kredit dari sistem yang sudah cacat sejak awal.
Baca Juga: 5 Cara Hapus Data Pinjaman Online Ilegal dengan Aman, Gak Perlu Pakai Jasa Joki Galbay Pinjol
Langkah Preventif: Edukasi dan Cek Legalitas Pinjol
Agar tidak terjebak di masa depan, penting untuk selalu melakukan pengecekan legalitas aplikasi pinjaman online melalui situs resmi OJK. Pastikan aplikasi tersebut terdaftar dan berizin. Jangan tergiur oleh iming-iming pencairan cepat atau tanpa agunan.
Konsumen juga dianjurkan untuk meningkatkan literasi keuangan digital, memahami hak-haknya sebagai debitur, dan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal, seperti:
- Tidak memiliki izin OJK
- Tidak transparan soal biaya dan bunga
- Melakukan pencairan dana tanpa persetujuan
- Menggunakan nomor pribadi untuk menagih
- Memberikan tenor yang tidak sesuai perjanjian awal
Sejak 21 April 2025, masyarakat Indonesia kini memiliki kekuatan hukum yang lebih besar dalam menghadapi ketidakadilan dari penyedia layanan pinjaman online.
Jika Anda mengalami salah satu dari lima kondisi yang disebutkan di atas baik itu penipuan, manipulasi bunga, pemaksaan tenor, potongan dana besar, atau perjanjian sepihak maka Anda berhak untuk menolak pembayaran.
Langkah ini bukan bentuk penghindaran tanggung jawab, tetapi perlindungan diri dari praktik ekonomi predatorik. Hidup Anda jauh lebih berharga daripada sekadar menjaga skor kredit yang dibangun atas dasar sistem tidak adil.
Ingatlah bahwa Anda bukan pelanggar hukum, tetapi korban dari sistem yang gagal melindungi warganya. Saatnya bangkit, edukasi diri, dan bangun kembali masa depan finansial Anda dengan lebih sehat dan bermartabat.