Terbongkar! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Utangnya Sah Tak Perlu Dibayar

Rabu 30 Apr 2025, 13:42 WIB
Penting untuk selalu melakukan pengecekan legalitas aplikasi pinjaman online melalui situs resmi OJK. (Sumber: Pinterest)

Penting untuk selalu melakukan pengecekan legalitas aplikasi pinjaman online melalui situs resmi OJK. (Sumber: Pinterest)

Tanpa adanya persetujuan kedua belah pihak, segala bentuk pinjaman menjadi tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar penagihan.

Konsumen berhak menolak pembayaran karena tidak pernah setuju terhadap perjanjian tersebut sejak awal.

3. Bunga yang Tidak Masuk Akal dan Tidak Transparan

Salah satu modus umum dari pinjol ilegal adalah manipulasi biaya. Konsumen dijanjikan bunga ringan, misalnya hanya Rp500 ribu, namun ketika dana cair, tagihan membengkak menjadi lebih dari Rp1 juta.

Ini bukan kesalahan sistem, melainkan skema eksploitatif yang sengaja dirancang untuk menciptakan beban utang tidak realistis.

Dalam regulasi OJK dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, biaya harus disampaikan secara terbuka, jujur, dan dapat dipahami oleh masyarakat awam. Jika tidak, maka kontrak tersebut melanggar hukum dan tidak mengikat secara legal.

4. Potongan Dana di Depan yang Merugikan Konsumen

Praktik pemotongan dana sebelum pencairan juga menjadi bukti bahwa pinjaman dilakukan secara tidak fair. Misalnya, dari total pinjaman Rp1 juta, hanya Rp650 ribu yang diterima nasabah karena dipotong untuk biaya administrasi dan layanan.

Ironisnya, nasabah tetap diwajibkan membayar penuh plus bunga atas jumlah Rp1 juta. Potongan seperti ini disebut "biaya tersembunyi" dan secara hukum dapat membatalkan keabsahan kontrak. Jika peminjam merasa dirugikan sejak awal, maka ia memiliki hak untuk menghentikan pembayaran.

5. Tenor Pembayaran Terlalu Singkat dan Menyesatkan

Modus terakhir yang sering ditemukan adalah pemaksaan cicilan dalam waktu sangat singkat, misalnya satu minggu sekali meskipun perjanjian awal menyebutkan satu bulan.

Hal ini memicu efek bola salju yang membuat peminjam harus berutang lagi ke platform lain hanya untuk menutup kewajiban sebelumnya.

Praktik ini tidak hanya melanggar prinsip perlindungan konsumen, tetapi juga menciptakan jebakan finansial yang berkepanjangan.

Dalam kondisi demikian, pembayaran bisa dihentikan dan debitur memiliki hak untuk menyatakan keberatan atas skema penagihan yang mencekik.

Jangan Takut Ancaman Debt Collector, Fokus pada Pemulihan

Banyak peminjam merasa tertekan secara psikologis akibat intimidasi dari debt collector. Padahal, menurut peraturan OJK, penagihan utang harus dilakukan secara manusiawi dan tidak boleh disertai ancaman fisik maupun psikologis.

Berita Terkait

News Update