Tanggal 1 Mei yang Memperingati Hari Buruh, Apakah Libur Nasional? Cek Kepastiannya Berdasarkan SKB 3 Menteri

Rabu 30 Apr 2025, 11:00 WIB
May Day 2025 diperingati sebagai libur nasional. Simak makna sejarahnya, aturan terbaru SKB 3 Menteri, dan dampaknya bagi pekerja dan pelajar. (Sumber: Freepik)

May Day 2025 diperingati sebagai libur nasional. Simak makna sejarahnya, aturan terbaru SKB 3 Menteri, dan dampaknya bagi pekerja dan pelajar. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Bulan Mei 2025 dalam kalender Hijriah Indonesia terdiri dari 31 hari dengan sejumlah tanggal merah selain hari Minggu, termasuk hari libur nasional dan cuti bersama.

Salah satunya adalah Kamis, 1 Mei 2025, yang ditetapkan sebagai libur nasional memperingati Hari Buruh Internasional (May Day).

Momen ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beristirahat, melepas penat, atau merencanakan liburan singkat bersama keluarga. Namun, berbeda dengan beberapa hari libur lainnya, 1 Mei 2025 tidak diikuti cuti bersama.

Baca Juga: 1 Mei 2025 Memperingati Hari Buruh Internasional: Ribuan Buruh Akan Gelar Aksi May Day di Monas, Ini 6 Tuntutan ke Pemerintah

SKB 3 Menteri Tetapkan 1 Mei 2025 Libur Nasional

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama Mei 2025 telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Keputusan tersebut tertuang dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024. Pemerintah menegaskan bahwa 1 Mei 2025 adalah hari libur nasional tanpa cuti bersama, sehingga aktivitas kerja dan sekolah akan kembali normal keesokan harinya.

Apa Itu Hari Buruh?

Hari Buruh atau May Day diperingati sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan pekerja dalam memperoleh hak-hak mereka, seperti upah layak, jam kerja manusiawi, dan jaminan sosial.

Peringatan ini berawal dari aksi buruh di Amerika Serikat pada 1 Mei 1886, yang menuntut pengurangan jam kerja dari 16 jam menjadi 8 jam per hari. Aksi tersebut menginspirasi gerakan buruh global, sehingga 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional.

Di Indonesia, Hari Buruh baru diresmikan sebagai libur nasional pada 2014 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2013. Sebelumnya, peringatan May Day sering diwarnai demonstrasi besar-buruh yang menuntut perbaikan kesejahteraan.

Sekolah Libur pada 1 Mei 2025

Berdasarkan SKB 3 Menteri, 1 Mei 2025 merupakan hari libur nasional yang berlaku untuk semua kalangan, termasuk pelajar. Artinya, sekolah-sekolah di Indonesia akan tutup pada hari tersebut.

Namun, aktivitas belajar-mengajar akan kembali normal pada Jumat, 2 Mei 2025, yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas).

Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7441/MDM.A/TU.02.03/2025 yang meminta sekolah menyelenggarakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hardiknas.

Makna Hari Buruh

Hari Buruh tidak sekadar dirayakan sebagai hari libur, melainkan juga sebagai momen evaluasi kondisi pekerja di Indonesia. Berbagai aksi, seminar, dan diskusi digelar untuk membahas isu upah minimum, perlindungan pekerja, dan kesetaraan hak.

Pemerintah dan serikat buruh diharapkan terus bersinergi menciptakan hubungan industrial yang harmonis, sesuai dengan semangat yang diamanatkan dalam Keppres penetapan Hari Buruh.

Berita Terkait

News Update