Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7441/MDM.A/TU.02.03/2025 yang meminta sekolah menyelenggarakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hardiknas.
Makna Hari Buruh
Hari Buruh tidak sekadar dirayakan sebagai hari libur, melainkan juga sebagai momen evaluasi kondisi pekerja di Indonesia. Berbagai aksi, seminar, dan diskusi digelar untuk membahas isu upah minimum, perlindungan pekerja, dan kesetaraan hak.
Pemerintah dan serikat buruh diharapkan terus bersinergi menciptakan hubungan industrial yang harmonis, sesuai dengan semangat yang diamanatkan dalam Keppres penetapan Hari Buruh.