POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda yang sudah dicatat oleh pemerintah untuk mendapat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua 2025 senilai Rp750.000.
bantuan sosial PKH ditujukan kepada masyarakat miskin dan rentan yang ada di Indonesia.
Dengan adanya bansos PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kualitas hidup.
Tentunya NIK e-KTP atas nama Anda wajib memenuhi syarat untuk bisa mendapat bansos PKH tahap 2 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH tahap 2 2025:
- Tidak memiliki pekerjaan atau berpenghasilan sangat rendah.
- Pengeluaran lebih banyak untuk konsumsi makanan pokok sederhana.
- Tidak mampu membayar biaya pengobatan di layanan medis.
- Tidak mampu membeli pakaian minimal satu kali dalam setahun.
- Hanya mampu menyekolahkan anak hingga SMP.
- Tinggal di rumah berdinding bambu, kayu, atau tembok tidak layak.
- Atap rumah dari ijuk, rumbia, atau genteng kualitas rendah.
- Penerangan rumah bukan dari listrik meteran.
- Luas lantai rumah di bawah 8 meter persegi per orang.
- Sumber air berasal dari sumur atau mata air yang tidak terlindungi.
Jika sudah lolos tahap persyaratan, pemerintah tentu akan menyaring kembali NIK e-KTP atas nama Anda untuk menjadi penerima bansos PKH tahap 2 2025.
Baca Juga: Saldo Dana Rp600.000 Cair dari Subsidi Bansos PKH Tahap 2 2025, Cek Status NIK e-KTP Sekarang!
Kategori Penerima Bansos PKH Tahap 2 2025
Berikut kategori penerima bansos PKH tahap 2 2025, melansir dari kanal Youtube Pendamping Sosial:
1. Masuk DTSEN
Dalam penyaluran bansos PKH tahap 2 2025 kali ini penerima wajib masuk ke dalam sistem desil di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Terdapat beberapa KPM yang masuk ke kategori desil tertentu bisa saja tidak cair bantuan sosialnya.