POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat.
Salah satu syarat utama agar dana sebesar Rp750.000 dapat dicairkan adalah telah terverifikasinya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) penerima.
Nominal tersebut hanya ditujukan kepada kategori PKH ibu hamil serta anak usia dini dan balita untuk penyaluran tiga bulan.
Baca Juga: Bantuan PIP Termin 1 2025 Rp225.000 hingga Rp900.000 Cair Bertahap, Siswa Kelas Akhir Jadi Prioritas
Adapun pencairan tahap 2 mencangkup bulan April, Mei, dan Juni.
Sementara penyaluran bansos PKH tahap 2 diprediksi akan mulai disalurkan setelah tahap ground check atau survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) selesai.
Diketahui DTSEN menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan menjadi acuan penerima bansos.
Survei Ground Check DTSEN Telah Selesai
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, pada tanggal 20 April 2025 proses survei DTSEN telah selesai.
Survei yang dilakukan oleh pendamping sosial tersebut sebelumnya dijadwalkan hingga tanggal 30 April.
"Meski masih ada sebagian masyarakat yang belum disurvei karena keterbatasan waktu, pemerintah sudah menutup tahap survei tersebut," ujarnya dilansir Senin, 21 April 2025.
Ia mengatakan, data yang terkumpul akan diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS) dan dijadikan dasar penyaluran bansos tahap kedua 2025.