"Berdasarkan pengembangan, ternyata HB nyewa mobil untuk digadaikan, kemudian hasil gadai untuk menutupi yang disewakan tempat lain. Jadi istilahnya tambah sulam, hingga didapatkan 13 barang bukti mobil," ungkap Twedi.
Perkara ketiga, kata Twedi, ditangani oleh Polsek Tambora. Pada 8 April 2025, pihak keamanan Mall Season City menghubungi polisi soal tersangka yang dicurigai karena mondar-mandir di parkiran sepeda motor mal. Selanjutnya, kepolisian lantas mendatangi lokasi dan menemui tersangka.
"Saat selidiki, akhirnya tersangka mengaku bahwa motor tersebut adalah motor hasil curian," ucap Twedi.
Baca Juga: Viral! Beredar Video 2 Pelaku Curanmor di Pacitan Ditangkap Polisi Usai Terlibat Aksi Kejar-kejaran
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Twedi, tersangka sudah pernah mencuri empat unit sepeda motor, termasuk, pencurian dari parkiran Stasiun Duri. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik dapat menangkap tiga tersangka berinisial RA, YE, dan AJ.
Atas perbuatannya, lima orang tersangka kasus pertama disangkakan dengan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian pasal 363 KUH pidana dengan ancaman penjara 7 tahun. Pasal 480 KUH pidana dan atau pasal 55 KUH pidana dengan ancaman penjara 4 tahun.
Sementara itu tersangka yang diamankan Polsek Kebun Jeruk, disangkakan pasal 372 KUH pidana diancam penjara selama 4 tahun. Pasal 480 KUH pidana diancam penjara 4 tahun. Lalu tersangka yang diamankan Polsek Tambora, disangkakan pasal 480 KUH pidana dan atau pasal 55 KUH pidana dengan ancaman penjara 4 tahun.