JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap kasus pencurian motor (curanmor) di wilayah Jakarta Barat dalam kurun waktu Maret-April 2025.
Dalam pengungkapan itu, 17 motor disita. Polisi juga mengamankan 13 mobil dalam pengungkapan tiga kasus curanmor berbeda.
"Kami juga berhasil menangkap 10 orang tersangka dari tiga lokasi yang berbeda," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa, 29 April 2025.
Beberapa kasus kendaraan curanmor diungkap Satreskrim Polres Metro Jakbar, Kamis, 24 Maret 2025. Pengungkapan kasus itu terkait adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat kendaraan yang sah di perumahan Geria Jati Asri, Pegadungan, Kalideres.
Baca Juga: Komplotan Curanmor di Jakbar Terungkap, 5 Pelaku Ditangkap
"Satreskrim lantas mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang yang diduga pelaku, yakni RS, JS, DS, dan SS. Satu orang lagi, inisial SP, diamankan di Tambora beberapa waktu kemudian," ujarnya.
Dalam pengungkapan itu, kata Twedi, ada tujuh sepeda motor tanpa dokumen sah yang ditemukan di gudang penyimpanan di Kalideres. Dari tersangka SP, didapatkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, lim butir peluru, satu buah kunci berbentuk huruf T dengan tiga mata.
Kasus selanjutnya, kata Twedi, ditangani Polsek Kebon Jeruk. Perkara itu bermula ketika tersangka HB menyewa dua unit mobil korban di Jalan Sang Timur, Kebon Jeruk seharga Rp350 ribu per hari pada 21-28 Maret 2025.
"Pada 28 Maret 2025, korban menghubungi tersangka untuk menyampaikan bahwa waktu sewanya sudah habis. Namun tersangka HB tidak bisa dihubungi," terang Twedi.
Baca Juga: Kejar Pelaku Curanmor, Warga di Tebet Jaksel Ditembak hingga Kritis
Kemudian pada tanggal 8 April 2025, tersangka HB akhirnya mendatangi korban dan mengaku kendaraan yang disewanya sudah digadaikan tanpa seizin korban. Kemudian tersangka HB pun langsung dibawa ke Polsek Kebun Jeruk oleh korban dan saksi.