Pinjol Tanpa Debt Collector Lebih Berbahaya? Ini Fakta Mengerikan, Modus, dan Cara Hindarinya

Rabu 30 Apr 2025, 14:45 WIB
Jangan salah! Pinjol tanpa DC justru lebih ganas. Mereka hantui korban via WA, sadap data, hingga peras lewat medsos. Begini cara putuskan rantai terornya! (Sumber: Freepik)

Jangan salah! Pinjol tanpa DC justru lebih ganas. Mereka hantui korban via WA, sadap data, hingga peras lewat medsos. Begini cara putuskan rantai terornya! (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, banyak beredar pinjaman online (pinjol) ilegal yang mengklaim proses cepat tanpa syarat ketat. Namun, di balik kemudahan itu tersimpan ancaman serius.

Berbeda dengan pinjol legal yang diawasi OJK, pinjol ilegal justru lebih berbahaya karena menggunakan cara-cara di luar hukum dalam menagih utang.

Salah satu modus yang kerap dipakai adalah operasi tanpa debt collector (DC). Tanpa adanya penagih resmi, mereka justru mengandalkan teror digital dan psychological pressure untuk memaksa nasabah membayar.

Akibatnya, korban tidak hanya dibebani utang, tetapi juga tekanan mental dan sosial yang berkepanjangan.

Baca Juga: Bukan Pinjol Ilegal, Ini Rekomendasi 4 Pindar Legal Bunga Rendah yang Cepat Cair

Lantas, mengapa pinjol ilegal tanpa debt collector lebih mengerikan daripada yang legal? Berikut alasan utama beserta solusi untuk melindungi diri dari jeratannya. Simak ulasan lengkapnya berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Bang Tri.

Penagihan via WA dan Telepon yang Mengganggu

Salah satu ciri khas pinjol ilegal adalah penagihan yang masif melalui WhatsApp dan telepon. Tanpa debt collector, mereka mengandalkan teror digital dengan menelepon hingga 10 kali sehari. "Ini sangat memicu stres karena korban terus-menerus diintimidasi," ujar Bang Tri.

Penyadapan Kontak dan Galeri

Lebih mengerikan, banyak pinjol ilegal menyadap seluruh kontak dan galeri pengguna. Akibatnya, keluarga, teman, bahkan rekan kerja ikut dihubungi untuk menagih utang. "Ini merusak reputasi dan menimbulkan rasa malu yang dalam," tambahnya.

Serangan di Media Sosial

Tak hanya itu, beberapa pinjol ilegal berani memposting utang korban di Facebook atau Instagram. Tujuannya jelas: mempermalukan korban agar segera melunasi. "Mereka memanfaatkan tekanan sosial karena tak punya akses hukum," jelas pakar digital.

Tidak Ada Jalur Hukum yang Jelas

Berbeda dengan pinjol legal yang terdaftar OJK, pinjol ilegal tidak memiliki debt collector resmi. Alih-alih menagih secara profesional, mereka menggunakan cara-cara kotor seperti ancaman dan pelecehan data.

Baca Juga: Terbongkar! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Utangnya Sah Tak Perlu Dibayar

Solusi untuk Korban Pinjol Ilegal

Berita Terkait

News Update