Pinjol Ilegal Kini Pakai Cara Sadis: Sebar Data dan Fitnah Korban di Medsos

Rabu 30 Apr 2025, 12:10 WIB
Marak kasus penyebaran data korban pinjol ilegal di media sosial. Ini dampak psikologis yang ditimbulkan dan langkah perlindungan yang bisa Anda ambil sekarang.(Sumber: Pinterest)

Marak kasus penyebaran data korban pinjol ilegal di media sosial. Ini dampak psikologis yang ditimbulkan dan langkah perlindungan yang bisa Anda ambil sekarang.(Sumber: Pinterest)

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Ini Rekomendasi 5 Pindar Sudah Terdaftar di OJK

Korban kedua, seorang pria, dituduh melakukan video call mesum dengan seorang wanita. Sementara korban perempuan difitnah sedang melakukan hal serupa.

Gambar-gambar palsu tersebut disebar ke seluruh kontak darurat korban, merusak reputasi dan menimbulkan trauma psikologis.

"Ini benar-benar kacau. Saya gemetar melihatnya. Kalau sampai keluarga atau atasan tahu, bisa hancur hidup saya," ujar salah satu korban, kata Tools Pinjol.

Mengapa Ini Berbahaya?

  • Rusaknya Reputasi: Data yang tersebar di media sosial bisa dilihat oleh siapa saja, termasuk keluarga, teman, atau rekan kerja.
  • Tekanan Psikologis: Fitnah seperti video call mesum dapat memicu depresi hingga keinginan bunuh diri.
  • Sulit Dihapus: Meski bisa dilaporkan (take down), unggahan di media sosial seringkali sudah tersebar luas sebelum dihapus.

Baca Juga: Kenali Ciri-Ciri Pinpri dan Pinjol Ilegal, Awas Kejebak Aktivitas Keuangan Abal-Abal

Bagaimana Melindungi Diri?

  • Hindari Pinjol Ilegal: Pastikan aplikasi pinjaman terdaftar di OJK.
  • Jangan Berikan Data Pribadi: Termasuk akses ke galeri foto atau kontak.
  • Laporkan ke OJK atau Polisi: Jika menjadi korban, segera laporkan untuk tindakan hukum.

Maraknya praktik keji pinjol ilegal ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh masyarakat. Jangan sampai kebutuhan mendesak membuat kita terjebak dalam jerat pinjaman ilegal yang justru menghancurkan kehidupan.

Selalu verifikasi legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan permohonan. Jika Anda atau kerabat menjadi korban, segera laporkan ke pihak berwajib dan hubungi layanan pengaduan OJK.

Dengan kewaspadaan dan tindakan tegas bersama, kita bisa memutus mata rantai kejahatan pinjol ilegal ini. Ingat, lebih baik menghindari masalah daripada menanggung risikonya di kemudian hari.

Berita Terkait

News Update