POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari praktik keuangan ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal hanya diwajibkan untuk melunasi pokok utangnya.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK, Hudiyanto, pada 29 April 2025.
“Korban pinjol ilegal hanya perlu membayar pokok pinjaman. Mereka tidak memiliki kewajiban untuk membayar bunga dan denda yang sering kali memberatkan secara tidak wajar,” tegas Hudiyanto.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat yang sudah menjadi korban penyalahgunaan layanan keuangan berbasis digital yang tidak berizin.
Bunga dan denda dari pinjol ilegal sering kali melampaui batas kewajaran, bahkan memicu tekanan psikologis dan ekonomi berat.
Masyarakat Diimbau Menghindari Pinjol Ilegal
Hudiyanto juga menambahkan bahwa masyarakat harus lebih selektif dalam menggunakan layanan pinjaman berbasis teknologi. Ia mendorong agar publik hanya memanfaatkan platform yang telah memiliki izin dari OJK dan tercantum dalam daftar resmi fintech peer-to-peer (P2P) lending legal.
“Untuk selanjutnya, masyarakat diharapkan tidak menggunakan pinjaman online yang tidak berizin,” imbaunya.
Hal ini juga didasarkan pada maraknya penipuan berkedok pinjol yang memanfaatkan kurangnya literasi keuangan digital masyarakat.
Pinjol ilegal umumnya tidak memiliki struktur operasional yang transparan dan menggunakan metode penagihan yang intimidatif, bahkan melanggar hak asasi manusia.
Perlakuan Berbeda antara Pinjol Legal dan Ilegal
Berbeda dengan pinjol ilegal, masyarakat yang menggunakan platform pinjaman legal memiliki hak-hak yang diatur oleh regulasi OJK. Termasuk di dalamnya, peminjam dapat mengajukan keringanan pembayaran, restrukturisasi cicilan, hingga penjadwalan ulang apabila mengalami kesulitan finansial.
Layanan pinjaman online yang terdaftar di OJK tunduk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Kehadiran regulasi ini memperkuat posisi konsumen sebagai pihak yang harus dilindungi dari praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh penyedia layanan finansial berbasis digital.
Langkah Strategis Satgas PASTI dalam Menekan Pinjol Ilegal
Sebagai satuan tugas gabungan yang terdiri dari OJK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta lembaga penegak hukum lainnya, Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah mengadopsi pendekatan holistik dalam menangani fenomena pinjol ilegal.
Langkah-langkah strategis yang dilakukan antara lain:
- Kampanye literasi keuangan digital dan sosialisasi publik, terutama di daerah rawan.
- Pemblokiran aplikasi dan situs pinjol ilegal bekerja sama dengan Google Indonesia dan platform digital lain.
- Kolaborasi dengan Komisi Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam mendeteksi dan menutup jalur distribusi pinjol ilegal.
- Peningkatan pengawasan digital melalui teknologi intelijen finansial.
Statistik Korban Pinjol Ilegal Awal 2025
Data terbaru yang dirilis oleh Satgas PASTI menunjukkan bahwa jumlah korban pinjol ilegal pada kuartal pertama tahun 2025 masih cukup tinggi. Tercatat sebanyak 1.081 orang menjadi korban pinjaman ilegal per 31 Maret 2025.
Dari jumlah tersebut, 657 korban (61 persen) adalah perempuan, dan 424 korban (39 persen) adalah laki-laki. Fakta ini menunjukkan bahwa perempuan menjadi kelompok yang paling rentan terhadap jeratan utang digital ilegal.
“Perhitungan Januari hingga 31 Maret 2025, ada 1.081 korban. Rinciannya, 657 perempuan dan 424 laki-laki,” jelas Hudiyanto.
Faktor Pendorong Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal
Berbagai alasan mendorong masyarakat menggunakan pinjol ilegal, antara lain:
- Kebutuhan darurat seperti biaya pengobatan atau kebutuhan rumah tangga mendesak.
- Prosedur mudah tanpa verifikasi rumit, membuat banyak orang tergiur.
- Kurangnya akses ke lembaga keuangan resmi, terutama di wilayah pelosok.
- Tingkat literasi keuangan yang masih rendah, terutama di kalangan remaja dan ibu rumah tangga.
Kisah seperti yang dialami Santi, seorang perempuan yang memilih pinjol untuk biaya pengobatan ibunya karena enggan berutang pada keluarga, menjadi potret nyata dilema moral dan sosial yang dialami korban.
Langkah Edukasi dan Pencegahan Lebih Lanjut
Dalam jangka panjang, OJK bersama mitra strategisnya akan memperkuat sistem pengaduan masyarakat, memperluas jaringan literasi digital keuangan, dan meningkatkan keterlibatan komunitas dalam pengawasan berbasis masyarakat.
Satgas PASTI juga mengajak masyarakat untuk selalu mengecek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK atau menghubungi kontak layanan konsumen keuangan (LJK). Kampanye “Cek Legalitas Sebelum Pinjam” menjadi slogan kunci dalam agenda edukasi nasional 2025.
Baca Juga: Siap-Siap! Inilah Tahapan Penagihan saat Gagal Bayar Pinjol, Pengamat Peringatkan Ini
Penegakan Hukum dan Perlindungan Data Pribadi
Selain edukasi, penindakan hukum juga menjadi bagian penting dalam memberantas pinjol ilegal. OJK bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan investigasi digital, penangkapan pelaku, serta penutupan sistem operasi ilegal.
Seiring dengan hal tersebut, pelindungan data pribadi juga menjadi isu krusial. BSSN turut dilibatkan dalam menindak penyalahgunaan informasi pribadi yang sering digunakan untuk mengintimidasi korban pinjol.
Keberadaan pinjaman online memang dapat menjadi solusi keuangan cepat, namun harus diakses dengan penuh kehati-hatian.
Imbauan OJK untuk hanya membayar pokok bagi korban pinjol ilegal adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
Dengan memperkuat edukasi, menegakkan regulasi, serta memperluas jangkauan teknologi untuk pengawasan, OJK bersama lembaga negara lainnya berharap dapat menekan laju penyebaran pinjol ilegal sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan digital yang sah.