OJK Tegaskan Korban Pinjol Ilegal Tak Wajib Bayar Bunga dan Denda, Cukup Pokok Utang

Rabu 30 Apr 2025, 07:35 WIB
Petugas Satgas PASTI OJK tengah memberikan edukasi kepada warga mengenai bahaya pinjaman online ilegal dalam kegiatan sosialisasi literasi keuangan di Jakarta, April 2025. (Sumber: Pinterest)

Petugas Satgas PASTI OJK tengah memberikan edukasi kepada warga mengenai bahaya pinjaman online ilegal dalam kegiatan sosialisasi literasi keuangan di Jakarta, April 2025. (Sumber: Pinterest)

Layanan pinjaman online yang terdaftar di OJK tunduk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Kehadiran regulasi ini memperkuat posisi konsumen sebagai pihak yang harus dilindungi dari praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh penyedia layanan finansial berbasis digital.

Langkah Strategis Satgas PASTI dalam Menekan Pinjol Ilegal

Sebagai satuan tugas gabungan yang terdiri dari OJK, Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta lembaga penegak hukum lainnya, Satgas PASTI (Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) telah mengadopsi pendekatan holistik dalam menangani fenomena pinjol ilegal.

Langkah-langkah strategis yang dilakukan antara lain:

  • Kampanye literasi keuangan digital dan sosialisasi publik, terutama di daerah rawan.
  • Pemblokiran aplikasi dan situs pinjol ilegal bekerja sama dengan Google Indonesia dan platform digital lain.
  • Kolaborasi dengan Komisi Digital Republik Indonesia (Komdigi RI) serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam mendeteksi dan menutup jalur distribusi pinjol ilegal.
  • Peningkatan pengawasan digital melalui teknologi intelijen finansial.

Statistik Korban Pinjol Ilegal Awal 2025

Data terbaru yang dirilis oleh Satgas PASTI menunjukkan bahwa jumlah korban pinjol ilegal pada kuartal pertama tahun 2025 masih cukup tinggi. Tercatat sebanyak 1.081 orang menjadi korban pinjaman ilegal per 31 Maret 2025.

Dari jumlah tersebut, 657 korban (61 persen) adalah perempuan, dan 424 korban (39 persen) adalah laki-laki. Fakta ini menunjukkan bahwa perempuan menjadi kelompok yang paling rentan terhadap jeratan utang digital ilegal.

“Perhitungan Januari hingga 31 Maret 2025, ada 1.081 korban. Rinciannya, 657 perempuan dan 424 laki-laki,” jelas Hudiyanto.

Faktor Pendorong Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal

Berbagai alasan mendorong masyarakat menggunakan pinjol ilegal, antara lain:

  • Kebutuhan darurat seperti biaya pengobatan atau kebutuhan rumah tangga mendesak.
  • Prosedur mudah tanpa verifikasi rumit, membuat banyak orang tergiur.
  • Kurangnya akses ke lembaga keuangan resmi, terutama di wilayah pelosok.
  • Tingkat literasi keuangan yang masih rendah, terutama di kalangan remaja dan ibu rumah tangga.

Kisah seperti yang dialami Santi, seorang perempuan yang memilih pinjol untuk biaya pengobatan ibunya karena enggan berutang pada keluarga, menjadi potret nyata dilema moral dan sosial yang dialami korban.

Langkah Edukasi dan Pencegahan Lebih Lanjut

Dalam jangka panjang, OJK bersama mitra strategisnya akan memperkuat sistem pengaduan masyarakat, memperluas jaringan literasi digital keuangan, dan meningkatkan keterlibatan komunitas dalam pengawasan berbasis masyarakat.

Satgas PASTI juga mengajak masyarakat untuk selalu mengecek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK atau menghubungi kontak layanan konsumen keuangan (LJK). Kampanye “Cek Legalitas Sebelum Pinjam” menjadi slogan kunci dalam agenda edukasi nasional 2025.

Baca Juga: Siap-Siap! Inilah Tahapan Penagihan saat Gagal Bayar Pinjol, Pengamat Peringatkan Ini

Penegakan Hukum dan Perlindungan Data Pribadi

Selain edukasi, penindakan hukum juga menjadi bagian penting dalam memberantas pinjol ilegal. OJK bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan investigasi digital, penangkapan pelaku, serta penutupan sistem operasi ilegal.

Berita Terkait

News Update