POSKOTA.CO.ID - Dalam upaya memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari praktik keuangan ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan bahwa masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal hanya diwajibkan untuk melunasi pokok utangnya.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK, Hudiyanto, pada 29 April 2025.
“Korban pinjol ilegal hanya perlu membayar pokok pinjaman. Mereka tidak memiliki kewajiban untuk membayar bunga dan denda yang sering kali memberatkan secara tidak wajar,” tegas Hudiyanto.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat yang sudah menjadi korban penyalahgunaan layanan keuangan berbasis digital yang tidak berizin.
Bunga dan denda dari pinjol ilegal sering kali melampaui batas kewajaran, bahkan memicu tekanan psikologis dan ekonomi berat.
Masyarakat Diimbau Menghindari Pinjol Ilegal
Hudiyanto juga menambahkan bahwa masyarakat harus lebih selektif dalam menggunakan layanan pinjaman berbasis teknologi. Ia mendorong agar publik hanya memanfaatkan platform yang telah memiliki izin dari OJK dan tercantum dalam daftar resmi fintech peer-to-peer (P2P) lending legal.
“Untuk selanjutnya, masyarakat diharapkan tidak menggunakan pinjaman online yang tidak berizin,” imbaunya.
Hal ini juga didasarkan pada maraknya penipuan berkedok pinjol yang memanfaatkan kurangnya literasi keuangan digital masyarakat.
Pinjol ilegal umumnya tidak memiliki struktur operasional yang transparan dan menggunakan metode penagihan yang intimidatif, bahkan melanggar hak asasi manusia.
Perlakuan Berbeda antara Pinjol Legal dan Ilegal
Berbeda dengan pinjol ilegal, masyarakat yang menggunakan platform pinjaman legal memiliki hak-hak yang diatur oleh regulasi OJK. Termasuk di dalamnya, peminjam dapat mengajukan keringanan pembayaran, restrukturisasi cicilan, hingga penjadwalan ulang apabila mengalami kesulitan finansial.