Meski tidak harus mulus seperti baru, uang yang ditukar harus masih dapat dikenali dari sisi keaslian, nominal, dan ciri khas lainnya.
Bagaimana Cara Menukar Uang Kertas Rupiah Lama?
Untuk menukarkan uang kertas yang sudah tidak berlaku ini, masyarakat dapat langsung mendatangi kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) di Jakarta.
Selain itu, masyarakat juga bisa datang ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) yang tersebar di seluruh Indonesia
Penukaran dilakukan secara langsung di lokasi, dan masyarakat perlu membawa uang yang ingin ditukar dalam kondisi baik dan masih dikenali ciri-cirinya.
BI sendiri akan memberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama, tanpa potongan.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut soal penukaran uang kertas rupiah, masyarakat bisa mengakses situs resmi Bank Indonesia melalui link www.bi.go.id.