POSKOTA.CO.ID - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan batas waktu penukaran empat jenis uang kertas rupiah lama yang akan ditarik dari peredaran.
Uang-uang kertas rupiah tersebut merupakan pecahan dari tahun emisi 1979, 1980, dan 1982.
Meski sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah, BI masih memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menukarkannya hingga 30 April 2025.
Namun, waktu penukaran terbatas, sehingga masyarakat diimbau untuk segera menukarkan uang kertas rupiah tersebut sebelum nilainya benar-benar hangus.
Lantas, bagaimana cara menukar uang kertas rupiah lama sebelum hangus? Simak informasinya lebih lanjut di bawah ini.
Baca Juga: Baru Mainkan Aplikasi Penghasil Saldo Dana Gratis Ini Bisa Langsung Cair Rp50.000
Uang Kertas Rupiah yang Telah Dicabut dari Peredaran
Adapun daftar empat pecahan uang kertas yang dicabut dan tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.
- Pecahan Rp10.000 Tahun Emisi 1979
- Pecahan Rp5.000 Tahun Emisi 1980
- Pecahan Rp1.000 Tahun Emisi 1980
- Pecahan Rp500 Tahun Emisi 1982
Baca Juga: Sejarah Panjang Hari Buruh Internasional, Momentum Perjuangan Kaum Pekerja Dunia
Syarat Penukaran Uang Kertas Rupiah yang Dicabut
Agar proses penukaran berjalan lancar, berikut adalah beberapa syarat yang perlu diperhatikan.
1. Uang yang Ditukar Harus Asli
Bank Indonesia hanya menerima uang kertas asli yang memang pernah diterbitkan oleh BI.
2. Masih Dalam Batas Waktu Penukaran
Penukaran hanya bisa dilakukan hingga 30 April 2025. Lewat dari tanggal tersebut, uang dianggap tidak memiliki nilai tukar dan tidak dapat digunakan lagi.