Lindungi Kebebasan Berekspresi, Mahkamah Konstitusi Batasi Makna 'Kerusuhan' dalam UU ITE

Rabu 30 Apr 2025, 15:15 WIB
Potret gedung Mahkamah Konstitusi Indonesia. (Sumber: Istimewa)

Potret gedung Mahkamah Konstitusi Indonesia. (Sumber: Istimewa)

Ketidakjelasan definisi "kerusuhan": Frasa "kerusuhan" dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak jelas apakah kerusuhan yang dimaksud hanya di ruang fisik atau juga di ruang digital.

Pasal ini berpotensi digunakan untuk kriminalisasi berlebihan terhadap penyebar informasi di media sosial, terutama terkait hoax yang dianggap menimbulkan kerusuhan.

Oleh karena itu, MK menyatakan bahwa kerusuhan di media sosial bukan merupakan tindak pidana yang dapat dijerat UU ITE, sehingga frasa kerusuhan harus dimaknai sebagai gangguan ketertiban di ruang fisik, bukan di dunia maya.

Jadi, permasalahan utama adalah ketidakjelasan dan multitafsir dalam definisi kerusuhan yang menyebabkan pasal ini rawan disalahgunakan dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Berita Terkait

News Update