Kemudian yang paling berbahaya adalah rawan penipuan sebab selalu menerapkan biaya awal perjanjian yang harus dibayar.
Sementara pinjol ilegal memiliki ciri-ciri, antara lain:
Baca Juga: Hati-Hati Terjebak Pinjol Ilegal, Satgas Pasti Imbau untuk Lapor OJK
- Pengajuan terlalu mudah tanpa verifikasi semisal hanya meminta data KTP dan akses data pribadi tanpa analisis kredit yang jelas
- Informasi tidak transparan seperti suku bunga, denda, biaya serta tenor pinjaman yang pendek
- Sering menggunakan nomor pribadi dan bukan saluran resmi sebagai identitas
- Tidak memiliki izin OJK
Selain ciri-ciri di atas, pinjol ilegal sering kali mematok bunga tinggi dan dikenal dengan penagihan agresif.
Lebih lanjut, entitas keuangan ilegal ini acap kali menyalahgunakan data pribadi peminjamnya.
Oleh karena itu, hindari entitas pinjol ilegal atau pinpri dan jika menemukan aktivitasnya bisa melapor ke OJK melalui SIPASTI.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.