POSKOTA.CO.ID - Penawaran pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) marak terjadi di Indonesia, bahkan banyak masyarakat yang menjadi korban dari aktivitas keuangan ilegal ini.
Hal tersebut terjadi karena rendahnya literasi keuangan sehingga keputusan finansial tidak bijak dan menjadi sasaran empuk dari entitas pinjol tersebut.
Tak hanya itu, selain pinjol ilegal ada satu jenis pinjaman yang dinilai oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak berizin dan berbahaya karena berpotensi menyalahgunakan data pribadi.
Jenis pinjaman tersebut ialah pinjaman pribadi atau pinpri. Sebagai informasi, pinpri merupakan jenis pinjaman yang ditawarkan oleh pribadi atau perorangan kepada seseorang yang membutuhkan dana cepat.
Baca Juga: Waspada Terlibat Pinpri dan Pinjol Ilegal, OJK: Segera Lapor!
Praktiknya serupa dengan pinjol ilegal meminta data KTP dan KK, namun biasanya ada tambahan yaitu foto dan sosial media.
Berbahayanya adalah data pribadi peminjam disalahgunakan ketika terjadi gagal bayar (galbay) semisal menyebarluaskan data pribadi peminjam di sosial media atau hal lainnya.
Serupa dengan pinjol ilegal, praktik tersebut kerap kali dilakukan entitas pinjaman online ilegal ini, ditambah adanya praktik intimidasi dan kekerasan terhadap peminjam saat galbay.
Oleh karena itu, kedua jenis pinjaman ini harus diwaspadai dan dihindari karena jelas merugikan peminjam seperti penyalahgunaan data pribadi, penerapan bunga tinggi, penagihan agresif dan lain sebagainya.
Baca Juga: Modus Baru Joki Pinjol Terbongkar! Begini Cara Mereka Manipulasi Pengajuan Pinjaman Online
Ciri-Ciri Pinpri dan Pinjol Ilegal

Berdasarkan informasi dari OJK, ciri-ciri pinpri yang harus diwaspadai sebagai berikut:
- Kreditur merupakan perseorangan
- Calon peminjam harus menyerahkan data pribadi seperti KTP, foto hingga akun medsos
- Pencairan cepat dan tidak kurang dari satu hari
- Bunga tinggi mencapat 35-40 persen
- Jatuh tempo cepat 24-48 jam