Namun yang sulit ialah karena penerapan bunga tinggi, sehingga utang sulit diurai atau dilunasi.
Jika mendapati adanya intimidasi seperti panggilan yang mengancam atau pesan. Tetap tenang dan cobalah pahami hukum yang berlaku.
Baca Juga: 5 Alternatif Pinjaman Online Selain Pinjol, Tanpa Debt Collector dan 100 Persen Legal
Kumpulkan Bukti-Bukti Penagihan Agresif
Simpan semua bukti komunikasi dengan penagih atau pemberi pinjaman seperti pesan WhatsApp, SMS, email atau merekam panggilan.
Kemudian catat secara detail nomor telepon, nama aplikasi atau akun media sosial yang digunakan penagih.
Apabila terdapat penyalahgunaan data pribadi seperti menyebarkan di media sosial, lakukan tangkapan layar dan simpan sebagai bukti.
Baca Juga: Wajib Tahu! Aturan Baru OJK Soal Penagihan Pinjol, Panduan Hadapi Debt Collector Sesuai Hukum
Lapor OJK atau Pihak Berwenang Lainnya
OJK membuka pengaduan bagi masyarakat yang terlanjur terlibat atau menjadi korban aktivitas keuangan ilegal melalui SIPASTI.
Anda bisa membuat pelaporan terkait adanya penagihan agresif atau teror yang dilakukan pinpri atau pinjol ilegal.
Lakukan pelaporan dengan melampirkan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan agar bisa ditindak oleh OJK. Jika ada unsur pidana dalam penagihan, segera datangi pihak kepolisian.
Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal! Ini 3 Rekomendasi Pindar dengan Proses Pencairan yang Aman dan Cepat
Lindungi Data Pribadi Anda
Jika mendapati adanya teror, segera lakukan mitigasi untuk menjaga data pribadi Anda seperti mengubah kata sandi seperti email, medsos atau akun perbankan.