Jangan Tertipu, Ini Fakta Aplikasi Pinjol Ilegal KOPISUSU

Rabu 30 Apr 2025, 15:25 WIB
Tampilan aplikasi pinjol ilegal KOPISUSU. (Sumber: Play Store/KOPISUSU)

Tampilan aplikasi pinjol ilegal KOPISUSU. (Sumber: Play Store/KOPISUSU)

- Sulit menghapus jejak data yang sudah disalahgunakan

OJK sendiri menyatakan bahwa pengguna tidak wajib membayar pinjaman ilegal, karena perjanjian antara pihak peminjam dan aplikasi ilegal tidak memiliki dasar hukum yang sah.

"Akan tetapi, tetap saja, menyebarkan data pribadi ke pihak yang tidak bertanggung jawab sangat berisiko," pungkasnya.

DISCLAIMER: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan edukasi seputar cara menggunakan aplikasi pinjol. Pengguna diharapkan memahami syarat dan ketentuan, serta mengetahui bunga, tenor, dan biaya yang dikenakan sebelum mengajukan pinjaman. Selalu gunakan layanan pinjaman dari platform yang resmi dan terdaftar di OJK.

Berita Terkait

News Update