Jangan Sampai Terlewat! 4 Uang Kertas Rupiah Ini Tak Bisa Ditukar Lagi Setelah 30 April 2025

Rabu 30 Apr 2025, 10:48 WIB
Ilustrasi. Tukar uang kertas rupiah lama. (Sumber: bi.go.id)

Ilustrasi. Tukar uang kertas rupiah lama. (Sumber: bi.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peringatan bagi seluruh masyarakat Indonesia mengenai empat jenis uang kertas rupiah lama yang akan segera kehilangan nilai tukarnya.

BI secara resmi menetapkan bahwa, batas akhir penukaran keempat uang kertas rupiah pada tanggal 30 April 2025.

Setelah tanggal tersebut, uang rupiah tersebut tidak akan bisa lagi ditukarkan di bank umum maupun di kantor Bank Indonesia.

Keempat uang kertas ini sebenarnya telah dicabut dari peredaran sejak tahun 1992, namun masih dapat ditukarkan hingga sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan.

Artinya, masyarakat telah diberi waktu yang cukup panjang untuk menukarkannya di Kantor Pusat BI Jakarta maupun di Kantor Perwakilan BI Dalam Negeri (KPw BI DN).

Baca Juga: Cair Saldo DANA Gratis Rp180.000 Selasa 29 April 2025 dari Game Penghasil Uang, Mainkan Sekarang!

Dasar Hukum dan Ketentuan Penukaran

Pencabutan uang-uang kertas lama itu sendiri berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.

Meski telah ditarik dari peredaran lebih dari tiga dekade lalu, BI tetap memberikan waktu tenggang yang panjang sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat agar tidak ada yang dirugikan.

Namun perlu dicatat bahwa penukaran hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia, terutama untuk uang-uang yang tergolong Emisi 1979, Emisi 1980, dan Emisi 1982.

Jadi, bagi masyarakat yang masih menyimpan uang ini, sebaiknya segera melakukan penukaran sebelum masa tenggang tersebut berakhir.

Setelah 30 April 2025, uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar dan tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berita Terkait

News Update