Jangan Sampai Salah! Ini Perbedaan Pindar Legal dan Ilegal

Rabu 30 Apr 2025, 07:22 WIB
Perbedaan pindar legal dan ilegal. (Sumber: Pinterest)

Perbedaan pindar legal dan ilegal. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Jangan sampai Anda salah mengajukan pinjaman daring (pindar) untuk meminimalisir risiko yang ada.

Pasalnya saat ini banyak sekali pilihan pindar mulai dari legal hingga ilegal yang ada di Google Play Store dan App Store.

Tentunya Anda wajib mengetahuinya untuk bisa membedakan terkait pindar legal maupun ilegal.

Selain itu, terdapat juga beberapa jenis pinjaman daring yang terkenal di Indonesia.

Baca Juga: Daftar Aplikasi Pindar 2025 Resmi OJK, Cek Sekarang Juga!

Jenis-jenis Pinjaman Daring

Melansir dari website resmi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Cirebon, Berikut tiga jenis pindar yang populer di masyarakat:

1. Pinjaman Daring Tunai

Pinjaman ini cocok untuk kebutuhan mendesak atau darurat, dengan proses cepat tanpa jaminan.

Dana langsung cair ke rekening bank, sangat membantu untuk kebutuhan harian atau keadaan tidak terduga.

2. Pinjaman Daring Usaha

Solusi bagi pelaku usaha untuk mendapatkan modal tanpa proses rumit seperti di bank. Persyaratannya sederhana, seperti KTP, rekening koran, dan surat legalitas usaha (jika diperlukan), mendukung perkembangan usaha kecil dan menengah.

Baca Juga: 7 Pindar Resmi yang Memiliki Bunga Ringan, Solusi Tercepat Saat Uang di Dompet Menipis

3. Peer-to-Peer Lending (P2P Lending)

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.77/POJK.01/2016, P2P Lending mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman secara langsung melalui sistem elektronik berbasis internet.

Berita Terkait

News Update