“Kalian bisa laporkan ke OJK karena tidak boleh menagih ke orang lain selain yang bersangkutan. Kontak darurat pun sebenarnya bukan untuk proses penagihan,” jelasnya.
Terkait pencatatan kredit seperti BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK), disebutkan bahwa anggota keluarga tidak akan terdampak langsung.
Namun, ada kasus tertentu di mana alamat tertentu diblokir atau dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) oleh beberapa pinjol.
Baca Juga: Berhati-hati! Trik Cara Penagihan DC Pinjol Terbaru kepada Nasabah yang Galbay
“Ada beberapa pinjol yang memang kayak mem-blacklist sebuah alamat. Jadi kalau misalnya kalian tinggal di alamat A, dan ternyata ada keluarga kalian yang juga alamatnya di A, itu ada kemungkinan juga di beberapa pinjol mereka tidak bisa mengajukan lagi karena alamatnya yang di-blacklist,” pungkasnya.
Dalam penutupnya, ia menyampaikan harapan agar masyarakat lebih tenang dan memahami batasan tanggung jawab pinjol, serta memanfaatkan jalur hukum melalui OJK apabila terjadi pelanggaran prosedur penagihan.