POSKOTA.CO.ID – Kekhawatiran masyarakat terhadap dampak pinjaman online (pinjol) yang menjerat satu keluarga jika terjadi gagal bayar kembali mencuat.
Banyak yang bertanya-tanya apakah benar satu keluarga bisa ikut terdampak hanya karena salah satu anggotanya menunggak cicilan pinjol.
Edukator keuangan terkenal Hendra Setyo menjelaskan bahwa secara hukum, keluarga tidak secara langsung terkena dampak apabila bukan pihak yang mengajukan pinjaman.
“Sebenarnya tidak ada risiko langsung, sih, teman-teman. Mungkin kalau kalian menuliskan kontak darurat ke keluarga kalian, ya mungkin akan kena dampaknya, karena keluarga kalian akan dihubungi atau ditelepon,” ujar Hendra dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip oleh Poskota pada Rabu, 30 April 2025.
Baca Juga: HP Sepi dari Tagihan Pinjol, Apakah Sudah Dianggap Lunas?
Dampak Langsung
Namun, ia juga menjelaskan bahwa gangguan dapat terjadi jika alamat rumah yang tertera di KTP peminjam sama dengan alamat tempat tinggal keluarga.
Penagihan oleh pihak pinjol bisa diarahkan ke sana, meski secara hukum tidak dibenarkan.
“Kalau ada keluarga yang tinggal di alamat KTP teman-teman, KTP yang terdaftar dan dipakai untuk daftar pinjol kemarin, itu ada kemungkinan terganggu juga karena bisa jadi penagihannya akan lari ke sana,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pinjol tidak memiliki kewenangan untuk menagih kepada pihak lain selain debitur.
Baca Juga: Siap-Siap! Inilah Tahapan Penagihan saat Gagal Bayar Pinjol, Pengamat Peringatkan Ini
Aturan Penagihan
Bahkan penggunaan kontak darurat tidak diperuntukkan untuk penagihan, melainkan untuk menjembatani komunikasi antara peminjam dan pihak pinjol.