POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) di Indonesia semakin meresahkan. Pasalnya selain tanpa izin dan penerapan bunga tinggi, kerap kali terjadi ancaman dan intimidasi kepada peminjam.
Sejak awal Januari 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Pasti telah memberantas sebanyak 508 entitas keuangan ilegal di sejumlah situs dan aplikasi.
Tak hanya itu, Satgas Pasti menemukan 28 konten pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam keterangannya, satuan tugas dari OJK ini sejak 2017 hingga 2025 telah melakukan banyak pemberantasan entitas keuangan ilegal.
Baca Juga: 5 Cara Atur Keuangan agar Tidak Tergoda Pinjol
“Sejak 2017 sampai 13 Maret 2025, Satgas Pasti telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitias investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri dan 251 entitas gadai ilegal,” bunyi keterangan OJK dikutip pada 30 April 2025.
Agar tidak terjebak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merubah istilah dari pinjol menjadi pinjaman daring (pindar).
Istilah pindar digunakan untuk penyedia layanan pinjaman yang terdaftar dan diawasi OJK. Sementara untuk pinjol disematkan pada entitas ilegal.
Lebih lanjut, Satgas Pasti juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap tawaran investasi dari entitas ilegal, sebab hal ini marak terjadi di Indonesia semisal kasus World Pay One (WPONE).
Baca Juga: Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui agar Tidak Terjebak!
Tata Cara Lapor OJK

OJK membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban atau menduga adanya aktivitas keuangan ilegal.
Pengaduan tersebut bisa dilakukan melalui sistem informasi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (SIPASTI).
SIPASTI ini merupakan sistem untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait entitas dan/atau aktivitas keuangan ilegal.
Kategori dari entitas keuangan ilegal tersebut seperti investasi ilegal, pinjol ilegal, impersonation dan sejenisnya. Apabila menemukan entitas yang disebutkan, sebaiknya segera lapor OJK.
Baca Juga: Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui agar Tidak Terjebak!
Adapun tata cara lapor OJK terkait pengaduan pinjol ilegal, sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://sipasti.ojk.go.id
- Saat masuk ke beranda, pilih menu ‘Lapor Sekarang’
- Kemudian formulir pengaduan akan muncul dan perlu diisi oleh konsumen yang meliputi: identitas pelapor, informasi entitas yang diadukan, informasi rekening entitas, bukti pendukung aduan
- Ukuran file bukti pendukung tidak melebihi 10 MB
- Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol ‘Ajukan Laporan’
- Selanjutnya akan muncul notifikasi konfirmasi ‘Apakah Anda Yakin untuk melaporkan data ini?’ lalu klik ‘Ya’
Apabila laporan telah berhasil dikirim, Anda sebagai pelapor akan menerima notifikasi “Laporan Berhasil Dikirim” dan diminta untuk memeriksa email yang telah Anda daftarkan dalam formulir.
Selain itu, Anda juga akan menerima email dari Satgas Pasti sebagai tanda bahwa laporan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, pihak OJK juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk aktivitas keuangan ilegal.
Anda juga dapat menghubungi kontak layanan OJK di telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157 dan email konsumen di [email protected].
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.