Hati-Hati Terjebak Pinjol Ilegal, Satgas Pasti Imbau untuk Lapor OJK

Rabu 30 Apr 2025, 11:20 WIB
Ilustrasi pengajuan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). (Sumber: Freepik/Jcomp)

Ilustrasi pengajuan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). (Sumber: Freepik/Jcomp)

Pengaduan tersebut bisa dilakukan melalui sistem informasi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal (SIPASTI).

SIPASTI ini merupakan sistem untuk menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait entitas dan/atau aktivitas keuangan ilegal.

Kategori dari entitas keuangan ilegal tersebut seperti investasi ilegal, pinjol ilegal, impersonation dan sejenisnya. Apabila menemukan entitas yang disebutkan, sebaiknya segera lapor OJK.

Baca Juga: Ciri Pinjol Ilegal yang Wajib Diketahui agar Tidak Terjebak!

Adapun tata cara lapor OJK terkait pengaduan pinjol ilegal, sebagai berikut:

  • Kunjungi laman https://sipasti.ojk.go.id
  • Saat masuk ke beranda, pilih menu ‘Lapor Sekarang’
  • Kemudian formulir pengaduan akan muncul dan perlu diisi oleh konsumen yang meliputi: identitas pelapor, informasi entitas yang diadukan, informasi rekening entitas, bukti pendukung aduan
  • Ukuran file bukti pendukung tidak melebihi 10 MB
  • Setelah seluruh data diisi dengan benar, klik tombol ‘Ajukan Laporan’
  • Selanjutnya akan muncul notifikasi konfirmasi ‘Apakah Anda Yakin untuk melaporkan data ini?’ lalu klik ‘Ya’

Apabila laporan telah berhasil dikirim, Anda sebagai pelapor akan menerima notifikasi “Laporan Berhasil Dikirim” dan diminta untuk memeriksa email yang telah Anda daftarkan dalam formulir.

Selain itu, Anda juga akan menerima email dari Satgas Pasti sebagai tanda bahwa laporan telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, pihak OJK juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap segala bentuk aktivitas keuangan ilegal.

Anda juga dapat menghubungi kontak layanan OJK di telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157 dan email konsumen di [email protected].

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update